Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Perkebunan Makin Terjepit

Kompas.com - 07/05/2013, 19:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan perkebunan makin terjepit lantaran ada dua peraturan yang akan tambah mempersulit gerak langkah perusahaan kebun memperluas lahan produksi mereka.

Adapun dua aturan yang dimaksud adalah mengenai pembatasan kepemilikan lahan dan moratorium izin baru di hutan primer dan lahan gambut. Untuk aturan pembatasan kepemilikan lahan kebun oleh grup perusahaan maksimal 100.000 hektare, saat ini masuk dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dan dijadwalkan keluar bulan ini.

Sementara itu, moratorium izin perkebunan baru ada dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang berakhir 20 Mei 2013, sepertinya akan diperpanjang.

Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto bilang, sebenarnya sampai saat ini keputusan memperpanjang atau tidak moratorium izin baru hutan primer dan lahan gambut belum ada.

Namun, apakah ada kemungkinan aturan itu dihentikan? Kuntoro menjawab," Kemungkinan selalu ada, walau kecil," katanya Senin (6/5). Dia mengakui adanya dua aturan itu akan membuat ekspansi perusahaan perkebunan terhenti.

Kemungkinan diperpanjangnya moratorium izin hutan primer dan lahan gambut diungkapkan Petrus Gunarso, Direktur Program Tropenbos Indonesia. "Dari pertemuan kemarin, disepakati untuk dilanjutkan," katanya.

Tropenbos adalah LSM yang yang bergerak dalam pelestarian hutan yang sering diikutsertakan dalam pembahasan moratorium. Petrus mengaku kesepakatan melanjutkan moratorium diambil dalam pertemuan UKP4 dan Menteri Lingkungan Hidup. "Menhut tidak datang. Kepastian masih menunggu presiden," katanya. (Handoyo, Uji Agung Santosa/ Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com