Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggung Susno Duadji

Kompas.com - 04/05/2013, 11:17 WIB
Hamid Awaludin

Betapa lelah bangsa ini menonton teater dengan pelakon Susno Duadji. Bahkan, kemunculannya saat menyerahkan diri di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Kamis (2/5) malam, masih mengharu biru penonton dan sekaligus menyita perhatian media.

Susno muncul di panggung negeri tahun 2009 dalam cerita ”Cicak Versus Buaya”. Saat itu, ia menjadi tokoh antagonis karena berseberangan dengan lembaga penegak hukum pujaan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi. Cerita itu berlanjut ketika sang jenderal ini dimundurkan dari panggung oleh institusinya sendiri.

Kepolisian lalu menyeret sang mantan petingginya ini ke ranah hukum. Dia dijadikan tersangka atas kasus korupsi dengan sangkaan menerima suap untuk memperlancar kasus PT Salmah Arowana Lestari dan pemotongan dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat. Publik tentu masih ingat adegan di ruang tunggu bandara ketika Susno, sang jenderal berbintang tiga, digiring polisi berpangkat perwira menengah keluar dari bandara dan tidak diperkenankan terbang ke luar negeri.

Susno akhirnya dinyatakan bersalah dalam kasus dana pengamanan pilgub Jawa Barat. Pada Maret 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Di tingkat banding, Susno dipersalahkan, begitu juga di tingkat kasasi. Mahkamah Agung juga menolak kasasi Susno.

Logika publik menganggap, lakon hidup Susno berakhir dengan sang jenderal masuk bui. Namun, yang terjadi adalah perpanjangan cerita. Susno, dengan logika hukum yang dibangun dan diyakininya, menolak masuk penjara. Dia menilai putusan MA harus batal demi hukum karena tidak mencantumkan secara eksplisit tentang eksekusinya.

Susno pun dinyatakan buron meski kemudian menyerahkan diri. Konsekuensi hukumnya, Susno bisa lagi dituntut atau didakwa dengan perbuatan lari dari aparat hukum yang hendak menegakkan hukum atas dirinya. Turunan dari ini adalah seluruh orang yang terlibat dalam pelarian atau persembunyian Susno juga bakal dibidik dengan perbuatan pidana menyembunyikan orang bersalah.

Kasus Tommy Soeharto beberapa tahun silam cukup menjadi pelajaran. Beberapa kawan terdekat Tommy ikut dipidana penjara lantaran terbukti menyembunyikan putra mantan Presiden Soeharto itu selama masa buron.

Dalam drama hukum Susno ini, jika kita hendak jujur, polisi, terutama Kapolda Jawa Barat dan sejumlah aparatnya harus ikut diproses pidana karena mereka melindungi dan menghalangi eksekusi Susno yang hendak dilakukan jaksa pada hari itu. Malah, Susno dibawa ke kantor kepala polda. Alasannya, kepala polda hendak memediasi antara Susno dan jaksa yang hendak mengeksekusi. Barangkali polisi lupa, hanya kasus perdata yang bisa dimediasi. Kasus Susno adalah kasus pidana.

Belakangan, pihak polisi mengatakan bahwa kedatangan Susno ke kantor kepala polda adalah atas permintaan jaksa sendiri. Sebuah logika yang tidak masuk akal sebab jaksa sedari awal ingin mengeksekusi Susno, tetapi dihalangi polisi.

Tak punya kewenangan yuridis

Keterlibatan polisi yang dikesankan publik, yakni melindungi Susno hari itu, tidak boleh juga berdalil bahwa ada kesalahan dalam keputusan pengadilan dan Mahkamah Agung. Karena itu, Susno harus dilindungi dan eksekusi harus tidak dilaksanakan. Polisi sama sekali tidak memiliki kewenangan yuridis untuk menilai putusan pengadilan ataupun putusan MA. Polisi justru punya kewajiban membantu jaksa melakukan eksekusi atas putusan MA tersebut. Maka, lengkap sudah drama pelaksanaan hukum di republik ini.

MA yang menghukum Susno kurang tepat disalahkan hanya karena tidak mencantumkan kapan Susno seharusnya mulai menjalani hukumannya. MA hanya memutuskan dua hal, yakni menerima atau menolak permohonan kasasi terdakwa. Permohonan kasasi Susno ditolak. Artinya, Susno harus menjalani pidana kurungan badan sesuai hukuman yang diputuskan pengadilan negeri sebelumnya.

Selanjutnya, tanpa melihat dalil-dalil KUHAP yang rinci, secara logika kita bisa mengatakan, putusan kasasi MA adalah putusan final dan mengikat. Putusan kasasi tidak menghalangi eksekusi meskipun upaya hukum luar biasa yang bernama peninjauan kembali masih bisa ditempuh.

Untunglah, Susno kemudian menyerahkan diri. Kalau tidak, untuk menunjukkan itikad baik, polisi harus kerja keras ikut menemukan Susno. Aparat polisi, termasuk Kepala Polda Jawa Barat, harus diperiksa dan diberi sanksi bila memang mereka dengan sengaja menghalangi eksekusi.

Terakhir, daripada berlari dan bersembunyi terus, memang lebih baik Susno menjalani pidananya sebagaimana keinginannya semula. Berlari terus ada batasnya, dan tidak pernah membuat hati tenang. Saya teringat ungkapan bahasa Latin, percayalah pada apa yang kamu lihat.

Hamid Awaludin Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar

Baca juga:
Nasi Padang Susno Duadji
Jaksa Agung: Terima Kasih, Pak Susno...
Kronologi Penyerahan Diri Susno Duadji
Yusril: Menyerahkan Diri, Bukan Berarti Susno Mengaku Salah
Ini Pesan Susno Duadji Sebelum Menyerahkan Diri
Jaksa Agung: Proses Eksekusi Susno Selesai
Pengacara Belum Tahu Susno Menyerahkan Diri
Kabareskrim: Menyerahkan Diri, Susno Sudah di LP Cibinong

Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Nasional
    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Nasional
    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Nasional
    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    Nasional
    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Nasional
    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com