Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Harus Laporkan ke KPK Bas dari Metallica

Kompas.com - 04/05/2013, 09:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) diminta melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bas yang diterimanya dari personel Metallica, band heavy metal asal Los Angeles, Amerika Serikat. Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiyono menilai, pemberian itu bisa saja menjadi gratifikasi. KPK perlu memverifikasi lebih jauh apakah ada konflik kepentingan di balik pemberian bas tersebut atau tidak.

"Boleh menerima, tetapi dilaporkan ke KPK karena pemberian tersebut diduga terkait jabatannya sebagai Gubernur DKI. Kami butuh verifikasi dan informasi dari pihak-pihak apakah ada konflik kepentingan atau tidak," kata Giri melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Sabtu (4/5/2013).

Sesuai Pasal 16 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, lanjut Giri, setiap pejabat atau penyelenggara negara tidak boleh menerima hadiah apa pun terkait jabatannya. Pejabat atau penyelenggara negara yang menerima hadiah tersebut harus melaporkannya kepada KPK.

"Gitar yang diberikan band sekelas Metallica kemungkinan besar mempunyai nilai istimewa," tambah Giri.

Seperti diberitakan, Jokowi menerima bas bermerek Ibanez dari personel band Metallica, Robert Trujillo. Bas berwarna coklat itu diterimanya melalui seorang promotor bernama Jonathan Liu. Liu menemui Jokowi di Balaikota Jakarta beberapa waktu lalu, setelah ia bertemu dengan Trujillo di AS.

Selaku promotor, Liu berencana menggelar konser Metallica di Jakarta. Rencana konser Metallica ini disambut baik Jokowi. Mantan Wali Kota Surakarta itu lantas menawarkan tiga alternatif lokasi untuk dijadikan tempat konser Metallica jika konser di Jakarta, yakni di sekitar Monumen Nasional (Monas), kawasan sekitar Museum Fatahillah, atau Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com