SEMARANG, KOMPAS
Sidang beragenda putusan berlangsung pada Kamis (2/5), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zaenuri dengan hakim anggota Wahyu Iswari dan Aris Gunawan. Majelis hakim sepakat menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Slamet-Muntamah dihukum enam bulan penjara.
Menurut majelis hakim, dakwaan jaksa tidak terbukti karena tak ada keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan yang memperkuat dakwaan itu.
Apalagi, dalam nota pembelaan atau pleidoi, Slamet-Muntamah dapat membuktikan bahwa dua saksi mengungkapkan kesaksian palsu karena sebenarnya tidak berada di lokasi kejadian. Surat keterangan dari perusahaan CV Citra Jepara Furniture Exp menyebutkan bahwa saksi bernama Rahmat Jaelani berada di tempat kerja saat kejadian.
Kasus itu bermula ketika Slamet dan Muntamah, yang tinggal di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, mendatangi rumah seorang polisi bernama Brigadir Satu Margiono di Desa Wringin Putih, Bergas, Kabupaten Semarang, pada 9 November 2012. Briptu Margiono menjanjikan anak Slamet dan Muntamah, Nursaid Faul Akbar (19), lolos seleksi calon polisi setelah menerima uang Rp 170 juta. Namun, Nursaid tidak diterima sehingga pasangan itu meminta uang mereka dikembalikan. Lelah menunggu, Slamet dan Muntamah melaporkan Margiono ke kepolisian. Kemudian, mereka justru dilaporkan balik telah mencuri komputer. Padahal, istri Margiono-lah yang meminjamkan komputer itu.
Jaksa penuntut umum Ervina, menyatakan pikir-pikir.