JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menghapus isi Pasal 46 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pemberian sanksi kepada media massa terkait pelanggaran kampanye. Kepastian penghapusan isi pasal tersebut dikatakan anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
"Ada beberapa PKPU yang sudah kami putuskan ada perubahan. Soal PKPU 1 tahun 2013 tentang Kampanye, yang kita men-delete Pasal 46 sudah fix," katanya di Kantor KPU, Senin (29/4/2013). Keputusan diambil melalui rapat pleno pada hari itu. Rapat pleno yang kemudian memutuskan penghapusan pasal tersebut digelar setelah sebelumnya KPU bertemu Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Selain menghapus pasal tersebut, imbuh Ferry, KPU tengah membahas PKPU baru lain, yaitu terkait penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu Legislatif 2014. Seperti diberitakan, KPU berjanji menghapus ketentuan Pasal 46 PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang aturan kampanye, khususnya yang memuat sanksi untuk pers. Ketentuan terkait sanksi untuk pers ini masuk pada bagian tiga Peraturan KPU No 1/2013 tentang Iklan Kampanye.
Pada bagian tersebut diatur tentang peliputan dan penayangan iklan kampanye peserta pemilu, mulai dari Pasal 40 sampai dengan 46. Permasalahan ada pada Pasal 46, yang merinci ancaman sanksi untuk pelanggaran yang diatur pada Pasal 45 Ayat 2.
Pasal 45 Ayat 2 peraturan ini menyatakan, "Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Penyiaran". Pasal 46 Ayat 1 merinci sanksi dari teguran tertulis sampai pencabutan izin media dalam aturan huruf a sampai f meskipun Ayat 2 Pasal 46 mengembalikan aturan teknis pemberian sanksi kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kebablasan
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo, Jumat (12/4/2013), menilai aturan tentang ancaman pemberedelan itu kebablasan. Ia berpendapat bahwa PKPU itu menabrak undang-undang di atasnya. Arif mengatakan pernah mengingatkan perihal pengaturan soal ancaman terhadap media massa itu dalam forum rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR.
Pengaturan media massa terkait peliputan selama masa kampanye, ujar Arif, merupakan salah satu isu krusial ketika pembahasan RUU Pemilu. Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu itu mengatakan, pembahasan topik tersebut sampai mengundang seluruh pimpinan media massa, baik cetak maupun elektronik, dalam forum rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Dalam RDPU, Arif menawarkan kepada para pimpinan media massa, apa saja yang perlu diatur terkait peliputan media selama tahapan pemilu, termasuk masa kampanye. Para pimpinan media yang hadir menyatakan tidak perlu UU Pemilu yang mengatur terlalu detail tentang aturan main media karena sudah ada UU Pers dan UU Penyiaran.
"Jadi, terkait peliputan atau iklan kampanye ada pelanggaran oleh pers, kembalikan saja ke Dewan Pers dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Berdasarkan UU Pers dan UU Penyiaran, tidak perlu aturan KPU merinci sanksi untuk media," kata Arif. Dia berpendapat, KPU cukup meminta Dewan Pers dan KPI bersikap tegas bila menemukan ada indikasi terkait pelanggaran kode etik jurnalistik dan ketentuan penyiaran.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.