Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Batalkan Pasal "Pemberedelan Media"

Kompas.com - 30/04/2013, 07:17 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menghapus isi Pasal 46 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pemberian sanksi kepada media massa terkait pelanggaran kampanye. Kepastian penghapusan isi pasal tersebut dikatakan anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

"Ada beberapa PKPU yang sudah kami putuskan ada perubahan. Soal PKPU 1 tahun 2013 tentang Kampanye, yang kita men-delete Pasal 46 sudah fix," katanya di Kantor KPU, Senin (29/4/2013). Keputusan diambil melalui rapat pleno pada hari itu. Rapat pleno yang kemudian memutuskan penghapusan pasal tersebut digelar setelah sebelumnya KPU bertemu Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Selain menghapus pasal tersebut, imbuh Ferry, KPU tengah membahas PKPU baru lain, yaitu terkait penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu Legislatif 2014. Seperti diberitakan, KPU berjanji menghapus ketentuan Pasal 46 PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang aturan kampanye, khususnya yang memuat sanksi untuk pers. Ketentuan terkait sanksi untuk pers ini masuk pada bagian tiga Peraturan KPU No 1/2013 tentang Iklan Kampanye.

Pada bagian tersebut diatur tentang peliputan dan penayangan iklan kampanye peserta pemilu, mulai dari Pasal 40 sampai dengan 46. Permasalahan ada pada Pasal 46, yang merinci ancaman sanksi untuk pelanggaran yang diatur pada Pasal 45 Ayat 2.

Pasal 45 Ayat 2 peraturan ini menyatakan, "Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Penyiaran". Pasal 46 Ayat 1 merinci sanksi dari teguran tertulis sampai pencabutan izin media dalam aturan huruf a sampai f meskipun Ayat 2 Pasal 46 mengembalikan aturan teknis pemberian sanksi kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kebablasan

Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo, Jumat (12/4/2013), menilai aturan tentang ancaman pemberedelan itu kebablasan. Ia berpendapat bahwa PKPU itu menabrak undang-undang di atasnya. Arif mengatakan pernah mengingatkan perihal pengaturan soal ancaman terhadap media massa itu dalam forum rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR.

Pengaturan media massa terkait peliputan selama masa kampanye, ujar Arif, merupakan salah satu isu krusial ketika pembahasan RUU Pemilu. Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu itu mengatakan, pembahasan topik tersebut sampai mengundang seluruh pimpinan media massa, baik cetak maupun elektronik, dalam forum rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Dalam RDPU, Arif menawarkan kepada para pimpinan media massa, apa saja yang perlu diatur terkait peliputan media selama tahapan pemilu, termasuk masa kampanye. Para pimpinan media yang hadir menyatakan tidak perlu UU Pemilu yang mengatur terlalu detail tentang aturan main media karena sudah ada UU Pers dan UU Penyiaran.

"Jadi, terkait peliputan atau iklan kampanye ada pelanggaran oleh pers, kembalikan saja ke Dewan Pers dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Berdasarkan UU Pers dan UU Penyiaran, tidak perlu aturan KPU merinci sanksi untuk media," kata Arif. Dia berpendapat, KPU cukup meminta Dewan Pers dan KPI bersikap tegas bila menemukan ada indikasi terkait pelanggaran kode etik jurnalistik dan ketentuan penyiaran.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com