Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Dirawat di RS Aloei Saboe, Pasien Makin Sakit

Kompas.com - 25/04/2013, 23:17 WIB
Kontributor Kompas TV, Muzzammil D. Massa

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) kondisinya kurang terawat. Penilaian ini merupakan hasil investigasi mendadak ORI terhadap rumah sakit yang berada di Kota Gorontalo tersebut.

Kartini Istikomah, Ombudsman Bidang Pencegahan ORI, memaparkan hasil investigasi ini dalam sarasehan yang digelar bersama awak media, LSM, dan organisasi mahasiswa se-Gorontalo di Gorontalo, Kamis (25/4/2013). Menurut Kartini, kebersihan lingkungan di RSAS berada di bawah standar pelayanan yang semestinya. Dari segi infrastruktur, rumah sakit terbesar di Kota Gorontalo ini tergolong buruk.

"Rumputnya tinggi-tinggi, kurang terawat. Kalau begini kondisinya, orang sakit malah akan tambah sakit lantaran stres," tutur Kartini.

Kartini juga mencermati masalah pungutan liar di area parkir rumah sakit ini. Menurut dia, masyarakat pengguna area parkir di RSAS mengeluhkan adanya dua kali pungutan ketika akan memarkir kendaraan. Dalam temuan ORI, pungutan-pungutan ini tidak memiliki kejelasan baik dari segi aturan maupun peruntukan.

"Tidak jelas ini retribusi atau apa. Tidak jelas juga uang pungutannya mau dikemanakan," ujar Kartini.

Kartini menegaskan, praktik semacam ini tidak dibenarkan selama tak ada peraturan daerah (perda) yang jelas soal ini.

"Jika terbukti melakukan mal-administrasi, pimpinan di tempat tersebut bisa kita rekomendasikan untuk dikenai sanksi berupa penurunan jabatan atau mutasi," tegasnya.

Dia mengungkapkan, langkah ORI melakukan investigasi terhadap RSAS berawal dari laporan masyarakat dalam sebuah talkshow yang diikutinya. Menurutnya, ORI akan menangani dugaan mal-administrasi baik itu yang berasal dari pengaduan masyarakat maupun publikasi media massa.

Selama tiga hari, empat anggota ORI, termasuk Kartini, berkunjung ke Gorontalo dalam rangka menyosialisasikan lembaga yang baru terbentuk sejak 2009 lewat Undang-Undang No 37 Tahun 2008 ini. Lembaga setingkat menteri yang menangani kasus-kasus dugaan mal-admnistrasi pelayanan publik ini rencananya akan membuka perwakilan baru di 9 provinsi, termasuk Gorontalo.

Selama tiga hari kunjungannya, ORI membuka klinik pengaduan masyarakat di mal Gorontalo. Keluhan terbanyak yang diterima Kartini dan rekan-rekannya adalah soal pertanahan.

"Terutama soal pengurusan Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) di BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mestinya gratis, malah masyarakat disuruh membayar," ujar Kartini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com