Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teledor Tinggalkan Kunci, Motor Digondol Maling

Kompas.com - 23/04/2013, 15:16 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Polsek Metro Kebayoran Baru, Senin (22/4/2013) malam, meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor. Kedua pelaku berinisial AP (19) dan OA (18) terekam kamera tengah mencuri sepeda motor di basemen Hotel Melawai II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2013) pagi.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Kebayoran Baru Komisaris Burhanuddin mengatakan, kejadian bermula ketika AP tengah memarkirkan kendaraannya di basemen hotel tersebut. Karyawan sebuah minimarket itu melihat sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 3439 TNP tengah diparkir dengan kondisi kunci masih tertinggal di kendaraan tersebut.

"Munculnya niat dari pelaku untuk mencuri setelah melihat ada kunci yang masih mencantol di sepeda motor Beat milik korban," kata Burhanuddin, Selasa (23/4/2013) siang, di kantornya.

AP kemudian menghampiri sepeda motor itu dan mengambil kunci yang masih terpasang tersebut. Setelah mendapatkan kunci, AP menelpon temannya, OA, untuk menemuinya dan mengamankan sepeda motor tersebut karena AP masih menjalankan jam kerja di minimarket tempat di mana dia bekerja. Saat-saat ketika AP menunggu OA di depan minlnimarket itulah yang terekam kamera CCTV.

"Di CCTV terlihat seorang karyawan (AP) mondar-mandir mencurigakan di sekitar TKP sambil menunggu seseorang (OA). Saat ada seseorang datang, terlihat pegawai itu menyerahkan sebuah barang yang diduga kunci motor kepada temannya yang baru datang itu," kata Burhanuddin.

Saat penangkapan pada Senin malam, polisi menangkap AP di minimarket tempatnya bekerja. Polisi kemudian meminta AP menghubungi OA agar datang ke minimarket tersebut. Tak berapa lama kemudian, OA datang dengan mengendarai motor yang mereka curi tersebut. OA pun ditangkap di minimarket tersebut.

Menurut Burhanuddin, OA telah lama ingin memiliki sebuah sepeda motor, tetapi tidak memiliki uang dan hal itu diketahui AP selaku sahabatnya. "Jadi, ketika AP melihat ada kunci motor tertinggal di motor, dia teringat bahwa sahabatnya OA sedang kepengin punya motor," kata Burhanuddin.

Akibat perbuatan mereka, para pelaku yang berasal dari Pamulang, Tangerang Selatan, itu akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com