Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunda Pembayaran UMP, Ratu Atut Digugat Buruh

Kompas.com - 19/04/2013, 11:29 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah digugat ribuan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan komponen buruh lainnya di provinsi tersebut.

Alasannya, karena Ratu Atut mengabulkan penangguhan upah minimum yang diajukan sebanyak 136 perusahaan di  tujuh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Padahal, sudah ada kesepakatan antara buruh, pengusaha dan pemerintah daerah setempat terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Hal itu disampaikan oleh Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak (TAB-UL) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli T. Rajagukguk, S.H, kepada Kompas, Jumat (19/4/2013) pagi ini. 

"Gugatan buruh terhadap Gubernur Provinsi. Banten Ratu Atut Chosiyah, terkait Proses penerbitan izin Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561.2/Kep.15-Huk/2013 pada tanggal 30 Januari lalu. Isinya, tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi Tahun 2013, yang disinyalir penuh dengan rekayasa, manipulatip serta intimidasi terhadap buruh. Tak hanya diintimidasi, buruh juga diancam dan dipaksa untuk setuju terhadap proses penangguhan pembayaran upah tersebut," kata Maruli.

Akibatnya, keputusan yang dikeluarkan oleh Ratu Atut Chosiyah tersebut cacat hukum karena sebelumnya sudah ada kesepakatan. "Maka demi hukum, keputusan tersebut harus dibatalkan. Sebelumnya, para buruh juga telah mengirimkan somasi kepada Gubernur Banten, untuk melakukan check, re-check dan cross check sebelum mengambil keputusan dalam pengajuan penangguhan upah minimum provinsi yang diajukan oleh para perusahaan. Namun, surat buruh untuk pemerintah provinsi melakukan cek ulang, sama sekali tidak ditanggapi," jelas Maruli lagi.

Menurut dia, sidang pengadilannya sudah berlangsung Selasa (16/4/2013) lalu di PTUN Serang, Banten..

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com