SURABAYA, KOMPAS.com — M Hasan Ahmad alias Ihsan (44), anggota Komisi A DPRD Sampang asal Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang, Madura, mengaku sengaja menikahi siri para korbannya untuk menghindari dosa.
"Semuanya saya nikahi siri terlebih dulu supaya tidak dosa. Soalnya, kalau hanya berhubungan seperti itu kan berdosa," jawab anggota Dewan yang juga pengusaha sandal tersebut saat ditemui di Polda Jatim, Senin (15/4/2013).
Anggota Dewan ini mengaku hanya dua kali melakukan aksi tersebut. Namun, dalam penyelidikan terungkap bahwa sudah ada sembilan korban, meski yang melapor baru tiga pelajar SMP.
Diketahui, anggota Dewan tersebut juga sudah memiliki istri dan dikaruniai tiga anak dari pernikahannya. Sekarang, ia harus mendekam di dalam penjara dengan jeratan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 2 atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dua wanita yang menyuplai para korban kepada tersangka juga dijerat dengan pasal yang sama," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Hilman Thayib.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.