JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pengusutan kasus penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta masih terkesan setengah hati. Presiden dan Lembaga Negara hanya membangun kepuasan diri melalui pengakuan para anggota Kopassus dan bukannya pembuktian dan verifikasi.
"Kasus Cebongan masih parsial, prosesnya makin lama makin kontraproduktif. Di satu sisi, TNI AD berposisi pada keterangan yang masih sangat sedikit sekali, yaitu pengakuan. Padahal, proses hukum itu ada pengakuan, verifikasi, investigasi, uji lapangan," ujar Koodiantor Badan Pekerja Kontras, Haris Azhar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Haris menyayangkan saat ini semua pihak baik, lembaga negara maupun Presiden, sudah cukup bepuas diri dengan hasil investigasi TNI AD yang hanya berdasarkan pengakuan itu. Padahal, kasus penyerangan itu harus dikaji dan ditelusuri mulai dari peristiwa terbunuhnya Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe.
"Semua pihak, termasuk lembaga negara dan Presiden, mencoba membangun kepuasan diri lewat menghargai pengakuan," kata Haris.
Ia pun mengkritisi pemecatan Pangdam IV Diponegoro dan Kapolda DI Yogyakarta yang bukanlah solusi akhir dari kasus ini. Haris berpandangan para Kapolda, Danrem, Pangdam harus memberikan keterangannya kepada tim penyidik mengapa kasus ini bisa terjadi. "Proses hukumnya kan seharusnya dapat lebih jauh dengan melengkapi pengakuan. Kapolda, Danrem, itu harus dimintai keterangannya. Lalu Danru di Kopassus sama yang patut dikecewakan," kecam Haris.
Seperti diberitakan, penyerangan Lapas Cebongan disebut berlatarbelakang jiwa korsa yang kuat terkait pembunuhan Serka Santoso di Hugo's Cafe. Empat tersangka pembunuhan Santoso yang kemudian ditembak mati, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.
Sebanyak 11 anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan disebut mengakui perbuatan. Mereka, yakni Sersan Dua US, Sersan Satu S, Sertu TJ, Sertu AR, Serda SS, Sertu MRPB, Sertu HS, Serda IS, Kopral Satu K, Sersan Mayor R, dan Serma MZ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.