Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Pesisir Selalu Menjadi Korban

Kompas.com - 11/04/2013, 02:50 WIB

Jakarta, Kompas - Daerah-daerah dinilai latah mereklamasi pantai dengan dalih kebutuhan lahan untuk kawasan bisnis atau komersial. Keberlanjutan kehidupan ribuan nelayan menjadi korban.

Warga kehilangan mata pencarian dan dikriminalisasi karena menolak eksploitasi pesisir. Pemerintah diharapkan berpihak kepada masyarakat pesisir, bukan mengejar keuntungan sesaat.

”Sejak Januari hingga Maret 2013, sejumlah 25 nelayan dikriminalisasikan karena menolak reklamasi maupun penambangan pasir laut,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Rabu (10/4), di Jakarta.

Ia mencontohkan empat nelayan di Madura yang diproses di Polda Jawa Timur. Mereka dituding menghalangi penambangan pasir dan melanggar Pasal 162 UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Padahal, sejak putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Minerba tahun lalu, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menetapkan wilayah pertambangan tanpa memperhatikan aspirasi publik sekitar dan pemilik lahan terdampak.

Di sisi lain, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Itu dinilai ”jalan tol” dan melegalkan reklamasi di pesisir.

Perpres itu juga dinilai mengabaikan putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang mengamanatkan hak-hak konstitusional nelayan harus dilindungi, dijamin, dan dipenuhi negara. Apalagi, 16 Juni 2011, MK menegaskan hak konstitusional nelayan untuk mengakses (melintasi), memanfaatkan, mengelola sumber daya laut, serta mendapat lingkungan hidup dan perairan bersih dan sehat.

Data Kiara menunjukkan, praktik reklamasi menggusur sedikitnya 17.000 keluarga. Lokasinya tersebar di pantai utara Jakarta, Pantai Padang (Sumatera Barat), Pantai Losari (Sulsel), Pantai Surabaya, Pantai Serangan (Bali), Pantai Kalasey (Minahasa Utara, Sulut), Teluk Manado, Teluk Palu (Sulteng), Pesisir Kota Balikpapan (Kaltim), dan Teluk Kupang (NTT).

Secara terpisah, Arief Yuwono, Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, menuturkan, reklamasi umumnya untuk mengejar pendapatan asli daerah. Idealnya, melibatkan masyarakat pesisir yang terdampak, baik karena abrasi maupun tergusur.

Desentralisasi kian menjauhkan warga dan lingkungan terdampak reklamasi dari pengawasan pusat. Reklamasi jadi kewenangan kepala daerah, tergantung dari luasan dan jarak dari garis pantai. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com