Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ajak Masyarakat "Perangi" Preman

Kompas.com - 08/04/2013, 16:21 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan akan memerangi aksi premanisme di Jakarta. Polisi meminta bantuan masyarakat untuk ikut membantu aksi melawan premanisme tersebut.

Selama ini, kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, polisi kesulitan menindak para preman tersebut tanpa disertai bukti. Apalagi, mereka membaur di lingkungan masyarakat.

"Memang kendala dalam pemberantasan preman, polisi tidak bisa bekerja sendiri dan perlu ada peran serta dari masyarakat dan pemerintah daerah. Untuk itu, tetap kita akan data (menjaring) mereka yang diduga sebagai preman itu," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/4/2013).

Rikwanto mengatakan, polisi menindaklanjuti suatu kasus berdasarkan undang-undang pidana (KUHP). Sehingga, seorang pelaku bisa dijerat apabila memang terbukti ada suatu tindak pidana yang dilakukan pelaku. Beberapa kasus premanisme yang menurutnya bisa di pidana yakni seperti intimidasi, pemerasan, pemalakan, atau pencurian dan lainnya.

"Selama tidak melakukan pelanggaran hukum pidana, kendalanya itu tidak bisa diproses secara hukum, biarpun tetangganya bilang dia itu preman," ujar Rikwanto.

Meski begitu, bukan berarti laporan masyarakat tidak direspon. Polisi akan tetap menindaklanjuti laporan masyarakat. Setelah itu, polisi akan melakukan pemeriksaan, siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran pidana.

Mereka yang tidak terbukti, bisa didata seperti dilakukan foto, pendataan identitas, pengontrolan, dan wajib lapor. Nah, untuk melaporkan aksi premanisme, masyarakat bisa menghubungi nomor telepon 117.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com