Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski 11 Penyerang Lapas Tertangkap, Saksi Tetap Dilindungi

Kompas.com - 07/04/2013, 19:36 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Meski 11 pelaku penyerangan Lapas Cebongan sudah diamankan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap akan melakukan perlindungan kepada para saksi yang berada di dalam lapas. Perlindungan akan diberikan sampai proses pengadilan berlangsung.

Awalnya, perlindungan yang dimohon 31 tahanan di sel A5 Blok Anggrek. Namun, dalam perkembangannya, 10 petugas lapas yang menjadi saksi juga telah memohon perlindungan ke LPSK.

Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani saat dihubungi mengatakan, para pelaku memang sudah diamankan. Namun, perlindungan terhadap para saksi tetap akan dilakukan, baik bentuk perlindungan berupa fisik, medis, dan psikologis.

Ia menjelaskan, untuk saat ini, selain perlindungan fisik, pihaknya juga akan menitikberatkan ke perlindungan psikologis kepada 41 saksi penyerangan Lapas Cebongan. Hal itu untuk pengembalikan rasa nyaman dan aman bagi para saksi ini.

"Yang paling ditekankan di sini adalah memberikan rasa nyaman dan aman karena mereka masih trauma dan ketakutan," ungkapnya.

Perlindungan secara psikologis, menurut Lies, sangat penting agar keterangan yang diberikan saksi tetap konsisten sampai proses pengadilan digelar. Ketika sudah merasa nyaman dan aman, keterangan-keterangan yang diberikan pun akan membantu penyelidikan.

Lies menyebutkan, tidak semua saksi akan diberikan perlindungan. Pihaknya masih akan menentukan jumlah saksi yang benar-benar membutuhkan perlindungan. Penentuan jumlah tersebut didasarkan pada data assesment yang telah dilakukan tim LPSK dengan mengunjungi para saksi di Lapas Cebongan pada Rabu (3/4/2013) lalu.

"Akan kita bahas di rapat paripurna besok Senin dan segera ditentukan jumlahnya," tandas Lies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com