Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Ahmadiyah Sayangkan Penyegelan Masjid Al Misbah

Kompas.com - 04/04/2013, 23:26 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jemaah Ahmadiyah menyayangkan aksi penyegelan sepihak Masjid Al Misbah di Jalan Terusan Pangrango, Nomor 44, Jatibening II, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/4/2013) malam oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Deden Sujana, Ketua Kemanan Nasional Jemaat Ahmadiyah mengatakan, penutupan masjid itu dianggap tidak adil karena dalam surat penyegelan itu tak terdapat alasan kuat penutupan masjid yang sejalan dengan kesepakatan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008.

"Tak ada poin di SKB yang menyebut masjid bisa disegel. Kalau Fatwa MUI, itu bukan lembaga resmi negara. Apalagi Pergub, tak ada yang mengatur sampai penyegelan. Kita harusnya jangan keluar dari SKB," ujar Deden saat ditemui Kompas.com, Kamis (4/4/2013).

Fakta lain yang juga disayangkan para jemaah yakni, tak adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada jemaah Ahmadiyah bahwa masjid yang telah berdiri sejak 1998 tersebut akan disegel.

Pemkot Bekasi melalui Satpol PP dan aparat kepolisian datang menyerahkan surat penyegelan masjid secara mendadak.

Deden melanjutkan, ketidakadilan semakin terasa ketika proses penyegelan dilaksanakan saat jemaah Ahmadiyah tengah melaksanakan shalat Maghrib dan pengajian malam Jumat.

Setiap malam Jumat, sekitar 100 jemaah yang bermukim di sekitar masjid tersebut, menggelar acara pengajian.

"Kita jadi heran setelah ini semua terjadi, kenapa jemaah kita yang jadi dibenturkan dengan aparat pemerintahan. Ada apa di balik ini?" lanjut Deden.

Sebelumnya diberitakan, Masjid Al Misbah yang terletak di Jalan Terusan Pangrango, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi Jawa Barat, Kamis malam disegel Pemerintah Kota Bekasi.

Masjid seluas sekitar 1.000 meter persegi dan luas bangunan sekitar 400 meter tersebut dianggap telah menyalahi aturan yang disepakati sebelumnya. Berdasarkan papan pemberitahuan di gerbang masjid, tertulis dasar penyegelan, yakni SKB Menteri Agama RI, Jaksa Agung RI dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008, Kep-033/A/JA/6/2008 ; Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11/Munas VII/MUI/15/ 2005 ; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 40 Tahun 2011 (Bab IV Pasal 4).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com