JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto dengan didampingi penasihat hukum Fredrick Yunadi mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Kamis (4/4/2013). Ia mempertanyakan perkembangan penanganan laporan draf surat perintah penyidikan (sprindik) yang bocor terkait tersangka kasus korupsi Anas Urbaningrum.
Menurut Tri Dianto, ia ingin mempertanyakan tindak lanjut laporan kasus terkait Sprindik Anas yang bocor ke Bareskrim Polri setelah adanya putusan Komite Etik KPK.
Yunadi menambahkan, pihaknya sudah tiga kali melaporkan kasus sprindik yang bocor itu. Namun, laporan selalu ditolak. Dengan adanya putusan Komite Etik KPK terkait kasus Sprindik yang bocor, aparat kepolisian seharusnya menindaklanjuti.
"Itu bukan delik aduan, tetapi delik umum," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.