Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tipikor Mengundurkan Diri

Kompas.com - 03/04/2013, 21:23 WIB
Irma Tambunan

Penulis

JAMBI, KOMPAS.com- Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jambi, Nelson Sitanggang mengundurkan diri sebagai hakim, Rabu (3/4/2013).

Pengunduran diri dilakukan setelah dirinya memanggil mantan Sekretaris Daerah Kota Jambi Hasan Basri Agus sebagai saksi dalam sidang kasus mobil pemadam kebakaran atas kasus terdakwa mantan Wali Kota Jambi Arifien Manap.

Hasan Basri Agus kini menjabat Gubernur Jambi. Menurut Nelson, dirinya dikorbankan oleh oknum lembaga pengadilan yang diduga atas desakan pihak-pihak tertentu.

"Saya harus meninggalkan lembaga ini selama 21 tahun sebagai Hakim. Keputusan mengundurkan diri saya ambil agar tidak terjebak oleh mafia peradilan," ujarnya.

Sebelum mengundurkan diri, Nelson memperoleh Surat Keputusan (SK) mutasi non palu dari Mahkamah Agung (MA) tertanggal 13 Maret 2013. SK tidak dikirim lewat pos, namun dijemput hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi ke MA.

Dalam SK, disebutkan kesalahan Nelson melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim Junto Pasal 12 Ayat 1 Huruf C Butir 8 yang menyebutkan seorang hakim harus beretika dalam memberikan keadilan kepada semua pihak berperkara.

"Padahal setelah sidang mantan Sekda Kota Jambi Hasan Basri Agus sebagai saksi dalam sidang kasus damkar, saya dan dua hakim diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi Jambi, Badan MA, dan Komisi Yudisial MA. Tapi kami tidak divonis bersalah dan hanya diberikan teguran," ujarnya.

"Namun dengan surat rekomendasi Hakim PT Jambi yang dinilai sepihak oleh PT Jambi ke MA, saya dijatuhi hukuman setahun non palu sebagai hakim di PN Jambi. Hal itu tidak wajar dan terkesan PT Jambi hanya mencari-cari keselahan untuk menjatuhkan saya," ujar Nelson.

Nelson memulai tugas di PN Jambi pada 2009. Dia terpilih sebagai Ketua Hakim Tipikor PN Jambi pada 2011 hingga sekarang.   

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com