Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tersangka Ditetapkan

Kompas.com - 03/04/2013, 03:32 WIB

PALOPO, KOMPAS - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa (2/4), menetapkan lima tersangka kasus kerusuhan yang dipicu hasil Pemilu Kepala Daerah Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Salah seorang tersangka, AT, diduga menjadi pemicu terjadinya pembakaran terhadap sejumlah gedung di Palopo.

Kepala Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Inspektur Jenderal Mudji Waluyo mengatakan, AT berperan mengumpulkan dan memprovokasi massa untuk membakar Kantor Wali Kota Palopo dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Palopo. ”Seruan itu membuat massa secara sporadis membakar gedung lain,” ungkapnya.

Empat gedung lain yang turut dibakar dalam kerusuhan, Minggu lalu, adalah Kantor Dinas Perhubungan, Panitia Pengawas Pemilu, Kecamatan Wara Timur, dan kantor harian Palopo Pos.

Empat tersangka lain yang diringkus polisi, yaitu Sul, Suh, WS, dan MI. MI ditangkap setelah kedapatan membawa bom molotov tak lama setelah kantor wali kota terbakar. Adapun ketiga tersangka lain dibekuk Senin malam sebab dianggap turut serta merusak dan membakar dalam kerusuhan itu.

10 calon tersangka

Menurut Mudji, polisi tengah memburu 10 orang lain yang bisa menjadi tersangka, yang telah diketahui identitasnya. ”Tak semua tersangka warga Palopo. Ada beberapa yang berasal dari Luwu dan Luwu Utara yang bertetangga dengan Palopo,” ujarnya.

Polisi juga menyelidiki dugaan adanya oknum yang mengorganisasi simpatisan calon wali kota dan wakil wali kota yang kalah, Haidir Basir-Thamrin Jufri, dalam kerusuhan di Palopo. Dugaan itu menguat karena pembakaran secara sporadis di beberapa titik terjadi dalam waktu hampir bersamaan.

Namun, Haidir membantah jika kerusuhan di Palopo dilakukan secara terorganisasi. ”Massa bertindak spontan. Mereka juga tak puas atas hasil pilkada sebab setiap laporan kecurangan tidak pernah ditanggapi,” ujarnya.

Haidir-Thamrin diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan beberapa partai politik lain.

Haidir, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palopo, pun berencana menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Ia mengklaim memiliki sejumlah bukti yang menyebabkan dirinya berbalik kalah dalam pilkada putaran kedua. Salah satu bukti adalah adanya penggelembungan suara di Kecamatan Wara Timur.

Dalam penghitungan suara putaran kedua, Minggu, pasangan Judas Amir-Akhmad Syarifuddin meraih 37.469 suara. Haidir- Thamrin meraih 36.731 suara. Pada pilkada putaran pertama, 22 Januari lalu, Haidir-Thamrin unggul.

Di Makassar, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo meminta aparat keamanan lebih antisipatif sebab masih ada delapan pilkada kabupaten/kota yang diadakan di Sulsel tahun ini. (riz)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com