Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Bendera Aceh Ganggu Keutuhan NKRI

Kompas.com - 02/04/2013, 17:48 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menolak pengibaran bendera Aceh yang berlambang bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pemerintah diminta tegas mencegah pengibaran bendera yang dianggap mengganggu keutuhan NKRI.

"Di sinilah menjadi tugas pemerintah untuk segera mencegah dan menjaga keutuhan NKRI," kata Ketua Fraksi PDI-P Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Meskipun menjadi bendera provinsi, menurut Puan, hal itu dapat mengganggu keutuhan NKRI. Dia berharap hanya bendera merah putih yang berkibar di seluruh Indonesia. Menurut Puan, pemerintah tidak dapat membiarkan atau memberi peluang sedikit pun untuk rakyat Aceh dan di daerah lainnya dapat mengibarkan bendera di luar merah putih.

"Tetap saja buat kami NKRI adalah merah putih. Kalau ada bendera lain yang berkibar, harusnya kita bisa beri sikap tegas, melarang dan tidak membiarkan sampai terjadinya pengibaran bendera di luar merah putih," katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Aceh mengesahkan qanun atau Peraturan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, Senin (25/3/2013). Dalam qanun tersebut, baik bendera maupun lambang tersebut tak berbeda dengan bendera dan lambang GAM.

Menurut Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Edrian, bendera dan lambang Aceh ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman damai (MoU) Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dan GAM. Berdasarkan qanun yang telah dimasukkan ke dalam lembaran daerah, semua kantor instansi pemerintah di Aceh diwajibkan memasang bendera baru tersebut. Namun, hal itu memunculkan pro dan kontra. Pemerintah Aceh diminta mencabut kembali qanun tersebut dan diusulkan menggunakan lambang kejayaan masa lalu.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya telah merampungkan evaluasi terhadap qanun bendera dan lambang Aceh. Evaluasi menghasilkan 12 poin. Hasil evaluasi itu diserahkan kepada Pemprov Aceh dan DPRD Aceh pada Selasa ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Nasional
    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Nasional
    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Nasional
    Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

    Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

    Nasional
    Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

    Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

    Nasional
    Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

    Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

    Nasional
    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Nasional
    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    Nasional
    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Nasional
    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Nasional
    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com