Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi Pulau Terluar Tidak Perlu Amdal

Kompas.com - 02/04/2013, 03:47 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan, reklamasi pulau-pulau terluar tidak perlu kajian analisis mengenai dampak lingkungan. Meski demikian, kegiatan tersebut diharapkan tetap dikoordinasikan dengan KLH untuk meminimalkan potensi dampak negatif.

”Demi alasan pertahanan dan keamanan, reklamasi tidak perlu amdal. Tidak seperti reklamasi untuk tujuan bisnis atau komersial,” kata Imam Hendargo Abu Ismoyo, Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan, di Jakarta, Senin (1/4).

Pernyataan itu menanggapi rencana Kementerian Pekerjaan Umum yang telah dan akan mereklamasi pulau-pulau terluar di Indonesia yang hampir tenggelam. Kementerian PU menilai reklamasi pulau-pulau itu sangat penting mengingat fungsi pulau terluar sebagai tapal batas negara. Pulau-pulau terdepan itu terancam tenggelam karena dampak perubahan iklim dan abrasi.

”Pulau terluar di seluruh Indonesia menjadi perhatian kami. Sudah ada yang kami tangani seperti Pulau Nipah dan ada juga beberapa pulau lain yang sedang dikerjakan. Beberapa pulau lainnya juga diusulkan direklamasi,” kata Menteri PU Djoko Kirmanto (Kompas, 1 April 2013).

Selain reklamasi, PU juga akan memperkuat tebing garis pulau agar tidak tergerus abrasi. Sementara itu, bagi pulau terluar yang berpenghuni atau dijaga aparat TNI, dibuatkan embung atau kolam air untuk menampung air hujan sehingga dapat digunakan saat kemarau.

Perlakuan terhadap Pulau Nipah di antaranya dengan pembuatan tembok laut pada sekeliling pulau sepanjang 4,3 kilometer serta pemasangan tetrapod. Pengerjaan juga meliputi pengisian pasir laut di zona utara dan selatan sehingga kini memiliki ketinggian 4,6 meter.

Adapun pengisian di zona hutan bakau hingga elevasi 1,8 meter, sedangkan pengisian timbunan di kawasan utara memiliki ketebalan 0,6 meter hingga mencapai elevasi 5,2 meter.

Pengecualian

Imam mengatakan, reklamasi pantai secara umum membutuhkan izin lingkungan, termasuk amdal. Namun, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, dikecualikan proyek-proyek kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup (Pasal 3 Ayat 4 huruf d).

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan, reklamasi pulau terluar tersebut harus dikoordinasikan dengan kementeriannya. Rencana reklamasi itu, lanjut dia, sudah masuk dalam rencana tata ruang wilayah.

Indonesia memiliki 92 pulau terluar dan hanya sebagian di antaranya yang berpenghuni. Pulau-pulau itu berbatasan dengan perairan Malaysia, Singapura, Filipina, Palau, Timor Leste, Australia, dan India. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com