Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelestarian Labi-labi Masih Terancam Penyelundupan

Kompas.com - 02/04/2013, 03:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Upaya penyelundupan kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat pekan lalu, menunjukkan, kelestarian satwa langka masih terancam, meski penyelundapan itu digagalkan. Sejak tahun 2010, setidaknya tiga kali upaya penyelundupan sekitar 2.000 ekor anakan moncong babi atau labi- labi digagalkan di Merauke, Mimika, dan Papua.

”Belum berhentinya perdagangan satwa dilindungi mengindikasikan kelestarian satwa langka masih terancam,” kata Koordinator Satwa Langka WWF Indonesia Chairul Saleh di Jakarta, Senin (1/4). Labi-labi dikategorikan satwa dilindungi.

Data WWF, permintaan terhadap satwa langka meningkat. ”Ada dua ancaman pelestarian satwa dilindungi, kerusakan habitat dan perdagangan,” ujarnya.

Jumat pekan lalu, Badan Karantina Pertanian, Badan Karantina Ikan, dan pihak maskapai penerbangan memergoki pengiriman 687 labi-labi. Labi-labi berumur sekitar sebulan itu diletakkan di dalam koper berisi kotak tripleks yang diberi alas kain basah.

”Di pengambilan bagasi, koper berisi kura-kura moncong babi pecah. Dibawa menggunakan pesawat penumpang dari Papua transit di Makassar dan tujuan akhir Jakarta. Dugaannya akan dijual di Jakarta,” kata Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I, Teguh Samudro.

Berkali-kali

Di Merauke, Timika, dan Sentani, daerah endemis hewan ini, kura-kura moncong babi disebut labi-labi. Beberapa kali, labi-labi diangkut ke Jakarta untuk sebagian diselundupkan ke Hongkong. Namun, tak pernah dikabarkan tersangkanya tertangkap.

Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, pengangkutan setiap tumbuhan dan satwa langka harus disertai Surat Keterangan Angkut Tumbuhan/Satwa, baik tujuan dalam/luar negeri. Selain itu, labi-labi media pembawa penyakit ikan sehingga perlu dilengkapi surat kesehatan ikan.

”Kami sedang mencari pemiliknya. Diancam Pasal 6 UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp 150 juta,” katanya. (K03)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com