JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jawa Barat, Senin (1/4/2013). Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki mengajukan gugatan ke MK karena menolak menerima hasil penghitungan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jawa Barat.
Rieke mengatakan, gugatan yang dilayangkannya bukan karena takut kalah. Akan tetapi, ia menghendaki adanya proses demokrasi yang jujur dan bersih. Dalam sidang-sidang gugatan, pihak Rieke menghadirkan saksi yang mengungkap dugaan kecurangan oleh pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Rencananya, sidang putusan akan dipimpin hakim konstitusi Akil Mochtar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.