Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengeroyok Dirut PDUP Segera Disidangkan

Kompas.com - 25/03/2013, 20:12 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Berkas kasus penganiayaan Direktur Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) Kabupaten Tasikmalaya, Tino Rilantino, yang menyeret dua pelaku sekaligus pengusaha pasir besi berinisial M dan R dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

"Berkas tinggal disahkan dan dinyatakan lengkap. Kita tinggal menunggu penyerahan kedua tersangka dari kepolisian. Selanjutnya, kasus ini akan segera memasuki persidangan di pengadilan," jelas Jaksa Fungsional Kejari Singaparna, Iwan Ridjwan, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (25/3/2013).

Meski berkas dinyatakan lengkap dan tinggal proses pengesahan kepala kejari, lanjut Iwan, pihaknya belum bisa memastikan waktunya untuk persidangan.

"Itu bukan kewenangan saya, yang jelas berkas perkara ini sudah lengkap dan memasuki P21," ujar Iwan.

Iwan menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 dan 351 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pengeroyokan di lokasi umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

"Untuk pasal yang disangkakan masih sama, yaitu Pasal 170 dan 351 juncto Pasal 55 KUHPidana. Kita sekarang tinggal menunggu penyerahan kedua tersangka," tambahnya.

Saat ditanya apakah nantinya kedua pelaku akan menjalani tahanan? Iwan menjawab, hal itu akan melihat nanti perkembangan pengananan kasus selanjutnya.

"Untuk penahanan dapat dilakukan, jadi bukan harus dilakukan. Nanti akan lihat langkah selanjutnya," katanya.

Seperti diketahui, selama ini kedua tersangka tidak ditahan oleh kepolisian dan kejaksaan. Alasannya, selama pelaku masih kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri, kedua pelaku masih bisa tidak ditahan.

"Kita nanti akan lihat dulu setelah diserahkan kedua tersangka kepada kejaksaan. Yang jelas berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan akan segera menuju persidangan. Jadi tidak ada P18 dan P19. Berkas sudah P21," tegas Iwan.

Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku M dan R merupakan pengusaha pasir besi di kawasan Pantai Cipatujah. Mereka dilaporkan Direktur PDUP, karena telah menganiaya dan mengeroyoknya di salah satu vila kawasan Cipatujah. Kasus ini terus berkembang, terlebih ada beberapa oknum aparat yang terlibat dan diduga oleh korban sebagai pelaku pengeroyokan bersama M dan R.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com