Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihukum 13 Tahun Penjara karena Tularkan HIV

Kompas.com - 24/03/2013, 15:36 WIB
Pieter P Gero

Penulis

GENEVA, KOMPAS.com — Pengadilan Bern, Swiss, pada Jumat lalu menjatuhkan hukuman hampir 13 tahun penjara kepada seorang pria berusia 54 tahun. Ia mengaku sendiri telah menularkan virus HIV yang ada dalam darahnya kepada 16 orang lainnya.

Kantor berita AFP, Minggu (24/3/2013), melaporkan, pria yang tak dirinci namanya ini terbukti bersalah menularkan virus HIV lewat darahnya. Pengadilan di kawasan Bern menjatuhkan hukuman total 12 tahun 9 bulan penjara.

Analisis darah memperlihatkan bahwa pria itu telah menularkan darahnya yang mengandung HIV yang bisa menyebabkan AIDS ini antara tahun 2001 dan tahun 2005. Semua korban yang tertular virus masih hidup.

Pengadilan ini dimulai pada 6 Maret. Pengadilan sempat diawali dua kali aksi dramatis pada pekan lalu, ketika polisi terpaksa menyerbu rumah pria ini setelah dia membarikade dirinya karena menolak hadir dalam pengadilan.

Saat pengadilan memintanya ke datang, dia mengunci dirinya di apartemennya bersama seorang perempuan tetangganya selama 24 jam. Dia menolak bekerja sama dan mengancam bahwa dia bersenjata. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara. Pria ini menolak tuduhan, malah balik menuduh para korban berkonspirasi melawan dirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com