Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Tim Aher Intimidasi Saksi "Paten" di MK

Kompas.com - 22/03/2013, 22:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten), Arteria Dahlan, menyatakan, saat ini telah terjadi intimidasi kepada para saksi dalam proses persidangan gugatan Pilkada Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Intimidasi tersebut terjadi pada sejumlah kepala desa yang hendak dijadikan saksi.

''Ini fakta bahwa kubu Aher (Ahmad Heryawan) telah melakukan intimidasi. Dari 100 kepala desa yang ada, sekarang sudah banyak yang berkurang. Mereka ditekan dengan iming-iming bantuan desa yang diberikan kepada mereka,'' kata Arteria di sela persidangan di Jakarta, Jumat (22/3/2013). Pernyataan Arteria ini disampaikan melalui siaran pers yang dikirimkan ke Kompas.com, Jumat.

Arteria menyatakan, intimidasi yang terjadi dilakukan secara fisik maupun nonfisik. Secara fisik, kata dia, ada yang berupa ancaman langsung. Lalu secara nonfisik, sambungnya, dilakukan dengan pendekatan kepada tokoh masyarakat. Ia juga mengaku memiliki bukti rekaman terkait adanya intimidasi kepada para saksi tersebut. ''Kita akan putar nanti di persidangan,'' katanya menegaskan.

Sementara itu, dalam persidangan, salah satu saksi dari pihak "Paten" menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat dinilai tidak bersikap netral. Pada proses pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, KPUD dianggap telah berpihak pada kubu petahana, Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar.

''Saya melihat adanya keberpihakan perangkat pemilukada yakni KPUD. Mereka berpihak untuk kemenangan pasangan nomor urut 4, Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar,'' kata Waras Wasisto pada persidangan MK. 

Waras mengatakan, salah satu bukti keberpihakan itu terlihat dalam proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Jawa Barat. Dari lima orang yang diseleksi, kata dia, mayoritas anggotanya adalah kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

''Padahal, dalam penyeleksian itu seharusnya melalui mekanisme sesuai aturan Undang-Undang (UU),'' ujarnya.

Selanjutnya, Waras menyebutkan salah satunya di PPK Jatiasih, Bekasi. Di sana, kata dia, tidak terjadi proses seleksi. Pejabat PPK sudah ditunjuk terlebih dahulu tanpa melalui mekanisme seleksi. ''Saya melihatnya langsung di depan mata kepala saya sendiri,'' kata lelaki berusia 40 tahun ini.

Kesan sikap tidak netral itu, kata Waras, juga terjadi saat pihak pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten) hendak mendaftarkan gugatan materi kepada MK. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pasangan itu hanya diberikan waktu tiga hari setelah pleno KPU.

Untuk melakukan gugatan, Waras yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, memerlukan data maupun berkas dari KPU. Hal tersebut, kata dia, menjadi hak dari semua pasangan cagub.

''Tapi dalam mendapatkan data kelengkapan terkait keseluruhan proses penghitungan suara versi KPU, kami sangat dipersulit. Saya baru dapatkan semua data pada 6 Maret atau hari terakhir pendaftaran di MK. Itupun tak lengkap karena mereka menahan data-data yang ada,'' keluhnya. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com