JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) kembali mendatangi rumah Gubernur Riau Rusli Zainal di Jalan Pulau Panjang lV-13/40, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Para penyidik akan melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
"Atas nama undang-undang, rumah ini kami geledah," kata salah seorang penyidik KPK, saat membacakan surat perintah penggeledahan, di depan rumah Rusli, Rabu (20/3/2013) siang.
Sebanyak 10 penyidik datang sekitar pukul 11.30 WIB dengan menumpangi tiga mobil dan mengenakan rompi krem bertulisan "KPK". Sejumlah petugas kepolisian, anggota TNI, dan petugas kelurahan turut menyaksikan penggeledahan. Hingga pukul 13.30 WIB, proses penggeledahan di rumah bercat kuning dan berlantai tiga itu masih berlangsung.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggembokan sementara di rumah tersebut. Seperti diberitakan, Rusli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 8 Februari 2013 terkait kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.