Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tipikor Semarang Kembali Diperiksa KPK

Kompas.com - 20/03/2013, 11:22 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Semarang terus berlanjut meski tiga terdakwa sudah dijerat hukuman. Hakim karier Pengadilan Tipikor Semarang, Pragsono, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.

Pragsono menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Rabu (20/3/2013). Ia datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra bernomor polisi N 4972 HE dan tiba di kantor Kejati Jateng sekitar pukul 08.45 WIB.

Pemanggilan diduga terkait dengan kasus suap. Ia datang dengan mengenakan baju safari warna hijau tua. "Iya dipanggil, sama Hartoyo (panitera). Kalau yang lain saya tidak tahu," ujar Pragsono singkat.

Tidak berselang lama, Panitera Pengadilan Tipikor Semarang Hartoyo juga tiba di kantor Kejati Jateng. Ia tiba sekitar pukul 09.40 WIB untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni mengatakan pemeriksaan itu merupakan wewenang KPK. "Itu KPK, Kejati hanya dipinjami tempat saja untuk pemeriksaan," jelas Eka.

Sebelumnya dua hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Pragsono dan Asmadinata yang merupakan satu tim bersama Kartini Julianna Marpaung juga sempat diperiksa sebagai saksi salam kasus ini. Ketiga hakim ini merupakan tim majelis hakim yang menangani kasus Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M Yaeni atas kasus korupsi dana pemeliharaan mobil dinas. Sedang Hartoyo merupakan paniteranya.

Selain itu, KPK juga telah mengajukan pengajuan kepada Ditjen Imigrasi tertanggal 1 Maret 2013 untuk memperpanjang pencekalan terhadap Pragsono dan Asmadinata selama enam bulan. Pencekalan ini merupakan perpanjangan dari pencekalan yang sudah diajukan sebelumnya.

Seperti diketahui, hakim ad hoc Kartini Marpaung tertangkap bersama Heru Kisbandono yang juga berprofesi sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Pontianak oleh KPK pada 17 Agustus 2012. Dari penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp150 juta.

Selain itu juga ikut ditangkap seorang pengusaha, Sri Dartutik yang merupakan adik M Yaeni. Suap diduga untuk memuluskan vonis ringan kasus korupsi Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M Yaeni. Sri Dartutik sudah divonis 4 tahun penjara. Sedang Heru Kisbandono divonis 6 tahun penjara dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com