Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kriminalisasi Bingung Bayar Utang

Kompas.com - 19/03/2013, 16:02 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Raut muka Slamet dan Muntamah kali ini lebih cerah dibandingkan saat menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Ungaran, Selasa pekan lalu. Hari ini, Selasa (19/3/2013), tersangka pencurian komputer korban kriminalisasi oknum polisi itu menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasehat hukumnya.

Pada sidang perdana selasa lalu, majelis hakim mengabulkan permohonan penahanan Slamet dan Muntamah yang disampaikan oleh penasihat hukumnya. Slamet dan Muntamah kali ini datang dengan ditemani dua anaknya dan bapak ibu Muntamah.

"Alhamdulilllah sudah bisa berkumpul dengan anak-anak dan keluarga, bisa srawung (bergaul) dengan para tetangga dan handai taulan, sudah bisa ke sawah," kata Slamet di sela menunggu jadwal sidang.

Slamet dan keluarganya tak menyia-nyiakan waktu pembebasan sementaranya ini dengan bekerja serabutan untuk mendapatkan uang. Selain menggarap sepetak sawah sisa-sisa kekayaannya, mereka juga tak malu-malu menjadi buruh tani dan bekerja menyiangi jagung milik tetangganya. Pasalnya setelah terkena tipu oknum polisi Rp 170 juta, mereka harus berjuang untuk melunasi utang-utangnya yang menumpuk.

"Saya berhutang di bank Rp 50juta dengan agunan sertifikat rumah, belum lagi hutang sama tetangga-tetangga sini sekitar Rp 30 juta. Saya bingung bagaimana membayarnya," timpal Muntamah.

Besarnya harapan keluarga petani itu agar anak pertamanya, Nursyaid (19) menjadi anggota Polri membuatnya tak sayang menjual harta bendanya. Untuk memenuhi permintaan Briptu Sri Margiono sebesar Rp 170 juta, pasangan suami istri itu terpaksa menjual delapan  sapi, seperempat hektar sawah, satu mobil dan tanah pekarangan seluas 130 meter persegi. 

"Saya jual semua yang ada sesuai permintaan Margiono. Uang  Rp 170 juta itu saya berikan enam tahap tanpa kuitansi. Yang terakhir Rp 20 juta katanya untuk biaya penempatan di Semarang, sebab kalau tidak anak saya akan dibuang ke kalimantan katanya," tutur Slamet.

Nasi sudah menjadi bubur. Slamet dan Muntamah kini harus berjuang menghadapi ancaman vonis 7 tahun penjara atas kasus yang disangkakan kepada mereka, sekaligus berjuang dari bayang-bayang hutang puluhan juta rupiah yang membelitnya. "Saya berdoa semoga saya dan suami divonis bebas, sehingga bisa bekerja mengumpulkan uang untuk melunasi utang-utang saya.

Sementara itu koordinator lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gempar, Wijayanto, mengatakan kasus ini akan menjadii bola liar di kalangan penegak hukum. Setelah Kapolsek Bergas dicopot, ia menilai jaksa patut diperiksa lantaran menuntut terlalu ringan kepada tersangka Briptu Margiono.

"Kita patut mengajukan eksaminasi atas tuntutan jaksa yang hanya empat bulan, karena hakim justru menjatuhkan vonis kepada Margiono 1 tahun. Ada apa dengan jaksa? "Selain jaksa, patut ditelusur pernyataan Briptu Margiono di persidangan bahwa uang Rp 170 juta itu memang benar telah diserahkan kepada panitia di Jakarta," imbuh Wijayanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com