Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Pemerkosa NR

Kompas.com - 16/03/2013, 06:11 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan sembilan orang menjadi tersangka pemerkosaan atas NR (16), siswi kelas X salah satu SMK di Jakarta Timur. Sebelumnya polisi menahan 14 orang terkait kasus ini, tapi kemudian empat orang di antaranya dibebaskan. Salah satu tersangka adalah pacar korban.

"Tersangka yang kami tangkap ada sembilan orang, satu orang lagi masih dalam pengejaran," kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jendral Putut Eko Bayuseno, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/3/2013). Menurut Putut, kejadian tersebut bemula ketika korban mengikuti pacarnya berinisial B yang baru dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook sekitar satu minggu, untuk bertemu di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (9/3/ 2013).

Dalam pertemuan itu, lanjut Putut, B mengenalkan korban ke teman satu gengnya. Sesudahnya, B mengajak NR ke kebun singkong yang kosong dan sepi, mengajak korban melakukan tindak asusila. "B meminta korban untuk melakukan tindak asusila, setelah selesai korban dan pelaku kembali ke gubuk," ujar Putut.

Sesudah kembali ke gubuk, B meninggalkan NR bersama belasan teman-teman satu geng-nya. Alasan B adalah membeli rokok dan air minum. Saat itulah, ujar Putut, teman-teman B melakukan memerkosa NR beramai-ramai. "Terjadi antara pukul 11.45 WIB sampai jam 3 sore," kata Putut melanjutkan.

Pulang dari lokasi, NR menceritakan kejadian itu ke orang tuanya yang kemudian langsung melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Selasa (12/3/2013). Kasus ini tercatat dalam laporan bernomor 420/K/III/2013/Res JT.

NR mengalami trauma berat akibat peristiwa ini, hingga dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan fisik korban oleh dokter spesialis forensik Arif Wahyono, ditemukan ada bekas kekerasan pada alat kelamin korban.

Putut mengatakan, kesembilan pelaku yang ditetapkan tersangka yakni Beni Ardi Firmansyah (20), Hery Setiadi (19), HM alias L (16), SK (15), F alias U (15), RG alias U (15), TS (14), RH (15) dan MYK alias T (16). Satu orang yang masih buron pun masih terus dikejar polisi.

Barang bukti untuk kasus tersebut adalah hasil visum korban, kaos putih bermotif hitam, serta celana jeans panjang berwarna biru milik korban. Para tersangka terancam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, melanggar pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan ini diancam dengan pidana tiga hingga 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com