Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti 14 Hari, Bupati TTU Dikritik

Kompas.com - 15/03/2013, 19:32 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Fernandes yang meminta izin cuti selama 14 hari untuk fokus dengan mengikuti kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, mendapat kritikan dari Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, NTT.

Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, Jumat (15/3/2013) mengatakan, baru pertama kali terjadi seorang kepala daerah yang tidak mencalonkan diri diberikan izin cuti kampanye oleh gubernur selama 14 hari terhitung mulai dari tanggal 1 Maret 2013 sampai dengan 14 Maret 2013.

"Dari sisi ini dapat saja publik kemudian menilai, kalau Bupati TTU dan Gubernur NTT selain kurang proporsional dalam me-manage roda pemerintahan, juga tidak profesional dalam hal ini dan cenderung menggunakan kewenangan dan jabatan demi semata-mata untuk kepentingan golongan dan kelompoknya semata. Dan, menurut saya ini merupakan contoh buruk dalam tata kelola pemerintah yang seharusnya tidak pantas dipertontonkan kepada publik," kata Viktor.

Menurut Viktor, sesuai Pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur, dalam melaksanakan roda pemerintahan, kepala daerah tunduk dan taat pada asas-asas umum pemerintahan daerah yakni asas kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, efektifitas, dan efisiensi.

"Sementara pada Pasal 27 yakni dalam menjalankan tugas dan wewenang, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik dan menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah," kata Viktor.

Fakta yang terjadi, tambah Viktor, kepala daerah justru memborong semua jadwal kampanye yang disediakan, padahal kampanye di wilayah TTU, tidak sampai 14 hari. "Mengapa harus izin sampai 14 hari? Dan, lucunya lagi, Gubernur NTT juga mengabulkan izin cuti selama 14 hari," kata Viktor.

Sementara itu, Bupati TTU Raymundus Fernandes, mengatakan, dirinya selain sebagai Bupati TTU juga merangkap sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten TTU. PDIP mengusung Frans Lebu Raya dan Beny Litelnoni untuk maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Sehingga, tanggung jawabnya selaku ketua partai yakni untuk memenangkan pasangan ini tetapi supaya tidak boleh menggunakan atribut pemerintah, maka Fernandes mengaku harus cuti.

"Sesuai dengan ketentuan untuk cuti, maka saya harus mengajukan permohonan cuti kepada gubernur dan permohonan itu sudah diterbitkan sejak tanggal 1 Maret 2013 sampai 14 Maret 2013 maka saya jalani cuti," kilah Fernandes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com