Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesenjangan Upah Sopir Transjakarta Sulit Ditampik

Kompas.com - 14/03/2013, 11:48 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta Muhammad Akbar mengaku sulit menampik adanya kesenjangan upah antar-sopir bus transjakarta. Pasalnya, tiap-tiap sopir telah terikat kontrak kerja dengan operator yang berbeda-beda.

Akbar menjelaskan, sejak 2011, transjakarta mengubah struktur pembiayaan operasional bisnis untuk kontrak baru. Dalam kontrak baru tersebut, para sopir (pramudi) bus tranjakarta, khususnya di koridor I, XI, dan XII berhak atas gaji sebesar 3,5 kali upah minimum provinsi (UMP).

"Artinya, untuk kontrak baru gajinya minimal Rp 7,7 juta dan kontrak lama masih satu kali UMP," kata Akbar, di Balaikota Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Di seluruh koridor busway yang jumlahnya mencapai XII, kata Akbar, ada sembilan operator yang terlibat di dalamnya. Untuk itu, menjadi sulit bila harus menyamakan upah yang diberikan untuk para sopir, terlebih ada kontrak yang telah mengikat. Dari sembilan operator itu, baru dua operator, yakni Bianglala dan Damri di koridor I (bus baru), XI, dan XII yang meberikan upah sebesar Rp 7,7 juta. Sementara itu, tujuh operator lainnya masih memberikan upah sesuai dengan kontrak lama.

"Saya enggak punya dasar hukum untuk ubah kontrak yang sedang berjalan. Ini agak sulit. Saya coba beri pemahaman, dasarnya kan kontrak, ya sudah harus terima," ujar Akbar.

Perbedaan upah itu memicu sejumlah sopir bus transjakarta berunjuk rasa menuntut upah yang sama. Unjuk rasa itu dilakukan beberapa sopir koridor I (Blok M-Kota) yang masih terikat kontrak lama dan mengoperasikan bus lama.

Berita terkait, baca:

TRANSJAKARTA MEMPRIHATINKAN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com