Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa 89 Saksi Kasus Rusli Zainal

Kompas.com - 09/03/2013, 00:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 89 saksi dalam kasus dugaan suap PON Riau dan alih fungsi hutan di Kabupaten Pelelawan dengan tersangka Rusli Zainal. Terkait kasus ini, berkas perkara tujuh anggota DPRD Riau yang kini ada di tahanan KPK akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Fokus kami selesaikan RZ lalu melengkapi berkas ketujuh anggota DPRD Riau," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (8/3/2013). Dia mengatakan, ke-89 saksi itu diperiksa di Jakarta dan Riau untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut. Menurut dia, langkah KPK selanjutnya adalah memeriksa Rusli Zainal. Namun, waktu pemeriksaan belum diagendakan.

KPK belum berencana memanggil anggota DPR untuk mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Menurut Johan, dalam pengembangan kasus itu proses penyidikan ketujuh anggota DPRD Riau sudah siap ditingkatkan ke penuntutan. "Pekan depan sudah penyerahan tahap dua atau P21 untuk tersangka tujuh anggota DPRD Riau," katanya.

Rusli ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 8 Februari 2013 terkait kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus PON, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis 4 tahun juga dijatuhkan pada Faisal Aswan (Partai Golkar) dan Muhammad Dunir (PKB). Sedangkan mantan Kepala Dinas Penuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas masih dalam proses akhir di persidangan di Pengadilan Tipikor Riau.

Sementara itu, Eka Dharma Putra, anggota staf Dinas Pemuda dan Olahra Riau; dan Rahmat Syahputra, anggota staf kerja sama operasi tiga BUMN (PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Wijaya Karta), yang menjalankan perintah suap, telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Adapun tujuh anggota DPRD Riau masih ditahan KPK di Jakarta, yakni Zulfan Heri dan Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Syarif Hidayat dan Rum Zen (PPP), Adrian Ali (PAN), Turoechan Asyhari (PDI-P), serta Tengku Muhazza (Partai Demokrat).

Kasus Pelalawan

Untuk kasus Pelalawan, Rusli dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 tentang Penyelenggara Negara yang Menyalahgunakan Kewenangannya. Kasus kehutanan Pelalawan bermula pada dispensasi rencana kerja tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus Pelalawan, negera diduga dirugikan Rp 500 miliar hingga Rp 3 triliun.

Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu sudah menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar.

Bahkan KPK kemudian sudah menetapkan tersangka lain, yakni Arwin AS (mantan Bupati Siak), Burhanuddi Husein (mantan Bupati Kampar), Asral Rahman (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004), dan Suhada Tasman (mantan Kadishut Riau).

Mereka sebelumnya sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Riau, yang terbukti secara sah dan meyakinkan. (I028/Suryanto)

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi PON Riau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

    BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

    Nasional
    Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

    Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

    Nasional
    Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

    Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

    Nasional
    Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

    Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

    Nasional
    Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

    Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

    Nasional
    KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

    KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

    Nasional
    Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

    Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

    Nasional
    Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

    Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

    Nasional
    PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

    PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

    Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

    Nasional
    Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

    Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

    Nasional
    Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

    Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

    Nasional
    Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

    Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

    Nasional
    PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

    PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com