Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Etik KPK Panggil Menteri Syarief Hasan

Kompas.com - 07/03/2013, 17:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik memanggil Menteri Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan untuk dimintai keterangan terkait pengusutan indikasi pelanggaran etika Komisi Pemberantasan Korupsi terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengungkapkan, pihaknya berharap Syarief dapat memenuhi undangan Komite Etik pada Jumat (8/3/2013) besok.

“Kita juga mengundang Syarief Hasan untuk hadir dan berikan keterangan. Kita dapat info akan datang besok, tapi juga ada perubahan, kita masih tunggu jawaban,” kata Anies di Jakarta, Kamis (7/3/2013). Lebih jauh Anies mengungkapkan, Komite Etik memanggil Syarief karena politikus Partai Demokrat ini dianggap tahu masalah draf sprindik Anas ini.

Berdasarkan pemberitaan media online, kata Anies, Syarief mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa Anas Urbaningrum berstatus tersangka pada Kamis (7/2/2013) padahal dokumen draf sprindik Anas tersebut baru beredar di media pada Jumat (8/2/2013) atau Sabtu (9/2/2013). ”Karena itu kita akan cek silang ke Pak Syarief,” ujar Anies.

Selain memanggil Syarief, menurut Anies, Komite Etik memanggil dua wartawan dari surat kabar nasional untuk dimintai keterangan. Sejauh ini, Komite telah memeriksa beberapa pihak, baik internal maupun eksternal KPK.

Rabu (6/3/2013) kemarin, Komite Etik memeriksa jurnalis televisi swasta nasional dan direktur pengaduan masyarakat KPK. Hari ini, Komite memeriksa ketua satuan tugas penyelidikan Hambalang, dan direktur penyeldikan KPK. Komite juga sudah memeriksa Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Zulkarnain.

“Pimpinan KPK juga sudah kita mintai keterangan, ada Pak Busyro dan Pak Zul. Banyak hal yang digali dari keduanya, dari pihak eksternal dan internal. Kita malah berharap yang eksternal ini ikut hadir,” kata Anies.

Komite Etik dibentuk setelah KPK menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan bahwa draf sprindik atas nama Anas yang bocor merupakan dokumen asli keluaran KPK.

Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik yang beranggotakan pihak esternal dan internal KPK. Selain Anies, anggota Komite Etik adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Sebelumnya Anies mengatakan, Komite Etik bisa merekomendasikan sanksi untuk pihak internal KPK yang nantinya dianggap melanggar kode etik. Sanksi terberat, menurut Anies, bisa berupa teguran agar pihak yang dianggap bersalah tersebut mengundurkan diri dari KPK. Anies juga pernah mengatakan, Komite Etik akan menyerahkan masalah bocornya sprindik anas ini ke Kepolisian jika memang ditemukan indikasi tindak pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Nasional
    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com