Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

800 Polisi dan Tentara Amankan Eksekusi Rumah

Kompas.com - 06/03/2013, 13:05 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Sekitar 800 personel polisi, TNI, dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kepanjen, Kabupaten Malang, oleh juru sita Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (6/3/2013).

Upaya eksekusi ini sudah dilakukan tiga kali pada 2012, tetapi selalu gagal karena proses dihadang keluarga ahli waris dan ratusan anggota Banser.

Pada eksekusi Rabu pagi tadi, 800 petugas keamanan mensterilkan wilayah di sekitar lokasi. Warga, keluarga ahli waris, dan ratusan anggota Banser dilarang masuk lokasi eksekusi.

Dari pantauan Kompas.com, puluhan personel Banser berkumpul tak jauh dari lokasi eksekusi. Namun, mereka tak berani merapat ke lokasi untuk melakukan penghadangan, karena lokasi sudah dijaga 800 personel Polri dan TNI, serta Satpol PP Kabupaten Malang.

Perlawanan hanya datang dari ahli waris yang ngotot tidak mau meninggalkan lokasi. "Pengamanan dengan mengerahkan 800 personel gabungan karena eksekusi sudah batal tiga kali akibat dihadang Banser, massa, dan ahli waris. Saat ini kita tidak ingin eksekusi gagal keempat kalinya," tegas Kapolres Malang, AKBP Adi Deriyan Jayamarta, yang memimpin langsung proses eksekusi, Rabu.

Eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan PN Kabupaten Malang bernomor 13/Eks./2011/PN KPJ yang dimenangi Menik Rachmawati, warga Jalan Semeru, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, dengan surat ukur tanggal 18 April 2000 No.16/08/1999. Sementara itu, Roy Natalia, selaku pemilik rumah, tidak menerima proses lelang yang dilakukan pihak bank dan dimenangkan oleh Menik.

Kasus ini akhirnya diajukan ke PN Kabupaten Malang. Dalam persidangan, pengadilan memutuskan Menik Rachmawati berhak atas tanah dan bangunan seluas 1.064 meter persegi yang berlokasi di Jalan Sultan Agung Kepanjen, Kabupaten Malang, itu. Awalnya, tanah berserta rumah bersertifikat itu atas nama FX Sampuri dan beralih status ke Roy Natalia.

"Ini tidak adil. Ke mana keadilan? Sampai kapan pun saya tidak akan terima dan akan menuntut hak kami ini," teriak Roy setelah diamankan polisi dari depan rumahnya yang akan dieksekusi.

Roy dan pengacaranya tak bisa berbuat banyak. Mereka hanya bisa menyaksikan proses eksekusi yang dilakukan juru sita dari Pengadilan Negeri. Seluruh isi rumah dikeluarkan paksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com