Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kolaka Penuhi Panggilan Jaksa, Massa Desak Penahanan

Kompas.com - 06/03/2013, 12:53 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Penyerahan tersangka kasus dugaan korupsi jual beli nikel kadar rendah, Bupati Kolaka Buhari Matta dan barang bukti tahap II dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu (6/3/2013) diwarnai aksi unjuk rasa.  Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kolaka (AMPK) menggelar aksi yang mendesak agar Buhari ditahan.

Para pendemo menilai Bupati Kolaka telah melakukan tindak pidana korupsi. "Sebagai salah satu penegak hukum Kejaksaan Tinggi harus konsisten dalam menjalankan tugasnya untuk penegakan hukum tanpa pandang bulu, jangan hanya karena dia sebagai Bupati ada pengecualian," teriak Masaruddin, koordinator lapangan AMPK Sultra.

Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi yang dilakukan Buhari Matta mencapai Rp 24 miliar. Tak hanya itu, mereka juga menduga, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra terima uang dari Buhari Matta. "Kami menduga, Buhari Matta tidak ditahan, karena Kajati Sultra, Andi Abdul Karim telah menerima uang sebesar Rp 2 miliar," teriak massa aksi dalam orasinya.

Massa mengancam tidak akan membubarkan diri, jika tidak ada kepastian dari pihak Kejati Sultra untuk melakukan penahanan. "Kami tidak akan berhenti melakukan orasi jika tidak ada kepastian penahanan, bahkan kami akan terus bertahan hingga sore hari," tegas Masaruddin.

Hingga berita ini diturunkan massa masih melakukan aksi di luar pagar gedung Kejaksaan Tinggi Sultra. Namun, tak satupun pejabat Kejati yang menerima para demonstran.

Sementara itu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra masih melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kolaka, Buhari Matta di ruang pidana khusus. Seperti diberitakan sebelumnya, Buhari Matta dan Managing Director PT. Kolaka Mining Internasional (KMI) Atto Sukmiwata Sampetoding dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli nikel kadar rendah senilai Rp 24 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com