Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Pelihara Rusa Monas di Rumah? Ini Syaratnya

Kompas.com - 05/03/2013, 14:58 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Jakarta dan luar Jakarta diperbolehkan mengadopsi rusa tutul (Axis axis) dari Taman Monumen Nasional dan memeliharanya di rumah. Siapapun boleh memintanya secara cuma-cuma, tetapi harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah, Selasa (5/3/2013), mengatakan, untuk memelihara rusa tersebut, warga harus mengajukan surat permohonan kepada Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan DKI Jakarta. Warga yang tertarik mengadopsi rusa sebaiknya memeliharanya secara serius dan tidak memperjualbelikannya. "Kalau cuma untuk mainan anak-anak saja, tidak usahlah," kata Saefullah, Selasa (5/3/2013).

Kepala Seksi Peternakan Suku Dinas Pertanian dan Peternakan DKI Jakarta Eko Hendri Wicaksono mengatakan, selain ditujukan ke dinasnya, surat permohonan permintaan rusa itu bisa ditujukan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Setelah surat permohonan diterima, maka dinas akan mengirimkan petugas untuk mengecek lokasi rumah pemohon.

Lokasi pemeliharaan rusa harus memenuhi syarat memiliki luas lahan minimal 1 hektare. Lahan tersebut juga harus memiliki kandang untuk rusa dan lokasinya pun harus berada di tempat sepi atau jauh dari gangguan maupun kebisingan.

Menurut Eko, warga yang ingin memelihara rusa tidak perlu mengeluarkan uang untuk membeli rusa tersebut. Namun, paling tidak warga dapat menyediakan uang yang dikeluarkan untuk biaya penangkapan rusa. "Soalnya penangkapan itu kan harus dengan bius dan yang menangkap itu adalah petugas dari Kebun Binatang Ragunan. Paling ada biaya untuk ganti biaya biusnya saja," ujar Eko.

Eko mengatakan, warga diperbolehkan memelihara rusa dari Taman Monas karena populasi rusa di tempat tersebut terus bertambah. Di dalam Taman Monas, terdapat kandang rusa seluas lebih kurang 4 hektare. Lahan itu maksimal hanya mampu menampung rusa sebanyak 60 ekor. Lebih dari itu, rusa harus dikirim ke Kebun Binatang Ragunan.

Menurut Eko, rusa di Taman Monas beranak setiap lima bulan sekali karena masa hamil rusa memang setiap kurun waktu lima bulan. Oleh karena itu, warga yang memohon untuk memiliki rusa harus menunggu sampai lima bulan agar bisa mendapat rusa tersebut. Apabila permohonan diajukan saat rusa tengah beranak, maka warga bisa segera memiliki rusa tersebut.

Eko mengatakan, sampai saat ini belum ada permohonan dari warga perorangan untuk memelihara rusa tutul di Monas. Sejauh ini baru ada permohonan dari Komando Armada Bagian Barat (Koarmabar) di Jalan Gunung Sahari Raya, Senen, Jakarta Pusat. "Mereka minta empat rusa dan dikabulkan karena memang lokasinya memenuhi syarat," ujar Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com