MAGELANG, KOMPAS.com - Setidaknya 11 orang saksi atas kasus pencemaran nama baik Wakil Walikota Magelang, Joko Prasetyo, telah diperiksa oleh Kepolisian Resor Magelang Kota, Senin (4/3/2013).
AKP Kiswiyono, Kasatreskim Polres Magelang Kota menjelaskan, langkah tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan istri sah Joko Prasetyo, Siti Rubaidah, pada Kamis (10/1/2013) silam.
"Kesebelas saksi itu adalah orang-orang dari pihak pelapor (Ida). Dalam keterangan mereka ternyata tidak satupun yang mengetahui adanya proses nikah siri dari terlapor (Joko)," kata Kiswiyono, Senin (4/3/2013).
Selanjutnya, pihaknya akan segera memanggil terlapor agar secepatnya kasus orang nomor dua di Kota Magelang itu dapat terungkap.
Sementara itu, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang juga melibatkan Joko Prasetyo dan istrinya, saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Magelang.
"Soal kasus KDRT kami sudah tidak punya punya tanggungjawab dalam penyidikan, berkas P21 atau lengkap sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri," terang Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiharto.
Namun untuk kasus-kasus yang lain, imbuhnya, pihaknya akan tetap memproses sesuai hukum yang ada, serta secara profesional dan proporsional. Antara lain, kasus laporan pencemaran nama yang diduga dilakukan istrinya beserta Rahayu Kandiwati terhadap Joko Prasetyo.
"Demi menegakkan hukum di Indonesia. Kita tidak ada intervensi dari siapapun, dan kalau ada intervensi juga akan kita tolak," tegas Budiharto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.