Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Gugat ke MK, Tim Rieke-Teten Catat 77 Keberatan

Kompas.com - 03/03/2013, 19:18 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Tim Pemenangan pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten), Waras Wasisto menyatakan tidak terima atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat yang memutuskan kemenangan secara sah pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar dalam Pilkada Jabar 2013.

"Kami keberatan. Ada 77 keberatan yang kami catat selama berjalannya Pilgub Jabar 2013 di 26 Kabupaten / Kota. Kami akan menyampaikan poin-poin pentingnya saja, kami tidak akan membacakan semua," kata Waras, di Aula Kantor KPU Jabar, Minggu, (3/3/2013).

Dari 77 keberatan itu, menurut Waras, diantaranya, ada suara yang dinyatakan tidak sah milik pasangan nomor urut 5, yakni, suara Paten; adanya keberpihakan kepada pasangan tertentu bdalam menentukan suara sah dan tidak sah ; adanya manipulasi maupun pengurangan perolehan suara ; ditemukan adanya eksodus pemilih untuk memilih pasangan tertentu ; ditemukannya C6 tanpa tanda tangan KPPS, juga ada upaya agar mereka yang tidak berhak memilih, jadi berhak memilih demi kemenangan pasangan tertentu.

Disebutkan juga adanya ribuan warga yang mempunyai hak pilih, tapi tidak dapat memilih karena tidak adanya TPS mobile atau TPS keliling. Hal ini terjadi di seluruh rumah sakit di Jabar, termasuk di RSHS Bandung, dimana 2.000 jiwa tidak bisa memilih.

Kemudian lanjut Waras, adanya penyalahgunaan dana dengan kedok bansos. Hal itu, kata Waras, dilakukan oleh salah satu pasangan calon agar memilih mereka. Keberatan lain, pada hari H, tanggal 24 Februari 2013, pemerintah tidak menetapkan sebagai hari libur, sehingga banyak para pekerja yang tidak bisa memilih. Padahal suara para pekerja dan buruh itu diyakini adalah suara pemilih Rieke - Teten. "Ini poin- poin pentingnya. Sebetulnya ada banyak keberatan-keberatan kami," kata Waras.

Sebelumnya, dalam rekapitulasi, beberapa kali tim Paten meminta kesempatan membacakan keberatannya, tetapi pemimpin rapat, Ahmad Herry, meminta agar menunggu hingga akhir rapat sebagaimana disepakati di awal.

Atas keberatan itu, tim Paten tidak menerima keputusan KPU, yang menyatakan pasangan Aher-Deddy menang dalam Pilgub Jabar. Pihak Paten akan mengajukan gugatan keberatan tersebut ke Makhkamah Konstitusi dalam waktu dekat, yakni 3 hari setelah rekapitulasi selesai diumumkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com