Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Sabu, Buruh Gorengan Jagung Ditangkap Polisi

Kompas.com - 25/02/2013, 15:32 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Demak menangkap Ak (38) warga Mranggen, Demak. Buruh pembuat marning --makanan kecil terbuat dari jagung tersebut, ditangkap petugas sesaat setelah membeli narkotika jenis sabu di daerah Mranggen, beserta uang pembeliannya sejumlah Rp 525.000.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Demak AKP Arifin didampingi Kepala Sub Bagian Humas Polres Demak, AKP Sutomo, dalam gelar perkara, Senin (25/2/2013) mengatakan, tersangka AK membeli barang haram tersebut dari salah satu pengedar berinisial AN yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah AK, petugas menemukan beberapa barang bukti yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti sebuah pipa kaca yang masih terdapat sisa sabu, dua plastik klip kecil bekas sabu, dan dua korek gas. "Setelah dilakukan tes urine, ternyata positif mengandung metamfethamina," kata AKP Arifin.

Tersangka AK mengaku sudah dua kali memakai sabu. Ia berdalih ingin mencoba sabu untuk menambah stamina, karena pekerjaan yang ditekuni membutuhkan tenaga ekstra. Setiap hari dia mengaku harus menggoreng jagung hingga puluhan kilogram. Dia bertransaksi sabu dengan AN melalui telepon. Setelah ada kesepakatan, maka sabu baru dikirim ke alamat yang dituju.  "Saya menduga ada teman yang menjebak," kata AK. 

Tersangka AK dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com