Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Loyalis Anas Urbaningrum: Ini Penzaliman!

Kompas.com - 23/02/2013, 15:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto akhirnya menyatakan mundur setelah Ketua Umum Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai loyalis Anas, Tri melihat penetapan tersangka itu sebagai sebuah bentuk penzaliman.

"Ini bukan penegakan hukum, tapi ini penzaliman yang sudah direncanakan. Saya sangat menyayangkan lembaga KPK yang independen dan didukung oleh rakyat dijadikan alat untuk menzalimi seseorang," ujar Tri dalam pesan singkatnya, Sabtu (23/2/2013).

Menurut Tri, saat ini KPK dijadikan alat untuk membunuh karier politik seseorang. "KPK yang kita cintai sekarang dijadikan alat oleh kekuasaan untuk membunuh karier politik seseorang demi melanggengkan kekuasaan," katanya.

Atas peristiwa itu, Tri pun memutuskan mundur dari Partai Demokrat. Secara lisan, Tri sudah menyampaikan niatnya mundur kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. "Pertanggungjawaban moral saya karena saya memilih Mas Anas di kongres. Saya akan berjuang buat Mas Anas karena telah dizalimi dan saya yakin Mas Anas tidak bersalah," katanya.

Anas tersangka

KPK telah menetapkan dua tersangka Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Apa yang dituduhkan KPK terhadap Andi dan Deddy berbeda dengan Anas. Jika Anas diduga menerima gratifikasi, Andi dan Deddy diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Adapun pengusutan kasus Hambalang ini berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, kelompok usaha milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Penggeledahan saat itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Nazaruddin.

Sejak saat itu, seolah tidak mau sendirian masuk bui, Nazaruddin kerap "bernyanyi" menyebut satu per satu nama rekan separtainya. Anas dan Andi pun tak luput dari tudingan Nazaruddin. Kepada media, Nazaruddin menuding Anas menerima aliran dana dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang.

Menurut dia, ada aliran dana Rp 100 miliar dari proyek Hambalang untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010. Nazaruddin juga mengatakan, mobil Harrier yang sempat dimiliki Anas itu merupakan pemberian dari PT Adhi Karya.

Sementara itu, Anas membantah tudingan-tudingan Nazaruddin tersebut. Dia mengatakan bahwa Kongres Demokrat bersih dari politik uang. Anas bahkan mengatakan rela digantung di Monas jika terbukti menerima uang Hambalang.

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas pada awal Maret tahun lalu.

Baca juga:
Demokrat Akan Jadi Partai Santun atau Sadis?
Anas Yakin Tak Terlibat dalam Korupsi Hambalang
Anas: Ketika Diminta Fokus, Saya Sudah Divonis
Anas Mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat
Anas: Loyalitas Bagian yang Indah dan Menyegarkan

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

    PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

    Nasional
    Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapapun yang Datang

    Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapapun yang Datang

    Nasional
    Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

    Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

    Nasional
    INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

    INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

    Nasional
    Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

    Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

    Nasional
    Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

    Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

    Nasional
    Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

    Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

    Nasional
    Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

    Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

    Nasional
    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

    Nasional
    Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

    Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

    Nasional
    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

    Nasional
    Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

    Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

    Nasional
    Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

    Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

    Nasional
    Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Semobil di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus

    Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Semobil di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus

    Nasional
    Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

    Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com