BANDUNG, KOMPAS.com — Bupati Garut Aceng Fikri dipastikan hadir untuk menerima keputusan Presiden tentang pemberhentiannya dari Gubernur Jawa Barat pada Senin (25/2/2013). Hal itu tidak berarti Aceng bakal menerima keputusannya.
"Saya sudah menganjurkan kepada Aceng untuk bersikap kesatria dan datang menerima sendiri surat tersebut," ujar pengacara Aceng bernama Ujang Suja'i Taujiri saat dihubungi, Jumat (22/2/2013).
Sebelumnya, Sekretariat Daerah Provinsi Jabar telah menerima surat tersebut pada Kamis. Menurut rencana, penyerahan kepada Aceng Fikri bakal dilakukan pada Senin, disaksikan Ketua DPRD Garut, Sekda Garut, dan pejabat lainnya.
Sikap Aceng untuk datang sendiri, ujar Ujang, tidak menyurutkan langkah mereka untuk menggugat keputusan Presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta. Mereka masih beranggapan bahwa keputusan tersebut cacat hukum.
Keputusan Presiden yang dimaksud bernomor 17/P Tahun 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.