Polisi membekuk W pada hari Minggu (17/2). Pelaku adalah warga asal Malang, Jawa Timur. Dia pindah ke Depok sekitar lima bulan lalu.
W bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Menurut Kepala Unit PPA Polres Jaktim Ajun Komisaris Sri Endang Lestari, belakangan ini, pihaknya menerima laporan empat kasus kekerasan seksual pada anak perempuan.
Dua kasus dilakukan ayah kandung, satu kasus dilakukan ayah tiri, dan dua kasus lainnya dilakukan oleh tetangga dan pedagang.
Dari kelima kasus yang ditanganinya itu, pencabulan umumnya terjadi saat anak jauh dari pantauan. Kasus PDF pun terjadi saat sang ibu sibuk bekerja di luar rumah.