Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Belum Terima Surat Cuti Kampanye Jokowi

Kompas.com - 16/02/2013, 14:29 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengambil cuti dua hari, Sabtu ini dan Minggu besok, untuk menjadi juru kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki. Namun, pihak Kementerian Dalam Negeri belum menerima surat cuti Jokowi.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengecek terkait surat pengajuan cuti Jokowi selama dua hari tersebut.

"Sedang kita cek. Normalnya dua minggu sebelumnya sudah diajukan dan seharusnya sudah sampai. Sampai Jumat kemarin belum ada permohonan itu ke Ditjen Otonomi Daerah," kata pria yang akrab disapa Donny kepada Kompas.com, Sabtu (16/2/2013).

Donny menjelaskan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2011, disebutkan untuk dapat memberikan pejabat negara atau daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, untuk diberikan izin cuti melaksanakan kampanye dengan ketentuan penyerahan izin dua minggu sebelumnya untuk diproses.

"Untuk gubernur penyerahan cuti kepada Mendagri, sedangkan penyerahan cuti bupati ke gubernur," kata Donny.

Walaupun melakukan kampanye tidak di hari kerja, yaitu Sabtu dan Minggu, menurut dia, seorang kepala daerah yang mengikuti kampanye tetap harus mengajukan cuti karena jabatan tetap akan melekat. Selain itu, dengan cuti, kepala daerah tidak diperkenankan untuk menggunakan seluruh fasilitas dan atribut, seperti kendaraan dinas dan gedung kantor.

"Intinya tidak boleh menggunakan fasilitas. Mudah-mudahan surat cuti itu memang ada dan kami selalu melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI," ujar Donny.

Sementara untuk melepas sementara jabatan sebagai kepala daerah, Jokowi mengaku telah mengambil cuti untuk tanggal 16-17 Februari 2013. Jabatan gubernur yang kosong selama dua hari itu akan diisi oleh Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com