Jakarta, Kompas -
”Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa industri manufaktur baru harus berlokasi di kawasan industri. Dikecualikan bila di daerah tersebut belum ada kawasan industri,” kata Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia Sanny Iskandar di Jakarta, Rabu (13/2).
Sanny ditemui di sela dialog awal tahun Himpunan Kawasan Industri Indonesia bertema Reposisi Industri Manufaktur dan Dampaknya pada Investasi Pascapenetapan Upah Minimum 2013.
Menurut Sanny, penyesuaian rencana tata ruang dan wilayah dengan kebutuhan pengembangan kawasan industri perlu dilakukan supaya ketika ada
Sanny mengatakan, kondisi upah minimum kabupaten/kota yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, menjadikan banyak perusahaan yang berusaha mencari daerah dengan kebijakan UMK lebih rendah. Perusahaan dimaksud terutama yang bersifat padat karya dengan skala usaha menengah ke bawah.
”Sebagai perbandingan, upah per bulan di Jakarta sudah Rp 2,2 juta sampai Rp 2,5 juta untuk sektoralnya. Sementara itu, di beberapa daerah di Jawa Tengah upahnya masih Rp 900.000 hingga Rp 1,2 juta per bulan,” katanya.
Menurut Sanny, hal yang dibutuhkan dunia usaha dalam pengembangan suatu kawasan industri adalah kepastian hukum, baik terkait perizinan maupun perlindungan.
Apalagi, PP No 24/2009
”Soal penetapan harga, itu
Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat mengatakan, penetapan suatu kawasan industri harus didahului penyiapan infrastruktur yang merupakan daya tarik bagi investor.
Selain ada kesepakatan konsep mengenai sektor industri unggulan pemberi nilai tambah, dibutuhkan juga sumber bahan mentah yang bisa dengan mudah dan efisien didapatkan di daerah tersebut.
”Idealnya, pembangunan kawasan industri baru merupakan kawasan yang sudah siap dan terintegrasi. Tentu dilengkapi infrastruktur agar investasi di kawasan tersebut efisien dan punya daya saing,” kata Hidayat.(CAS)