Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada KTP, SvD Bisa Bela Persib

Kompas.com - 13/02/2013, 01:18 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Penyerang anyar Persib Bandung, Sergio van Dijk (SvD), belum mendapatkan pengesahan dari PT Liga Indonesia (Liga) setelah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Senin (11/2/2013). Pasalnya, SvD belum melengkapi persyaratan pendaftaran sebagai pemain lokal.

Dilansir dari situs Liga Indonesia, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagaimana yang diatur dalam regulasi Indonesia Super League pasal 43 ayat 8. Karena itu, manajemen Maung Bandung bergerak cepat melengkapi urusan kependudukan SVD.

Persib sendiri sudah mendaftarkan nama Van Dijk sebelum batas penutupan pendaftaran pemain ISL 2012/2013 pada tanggal 18 Januari 2013. Hanya saja, ia masih belum mendapat pengesahan dari Liga, agar bisa bermain untuk Maung Bandung dengan status pemain lokal.

Sebelum penutupan pendaftaran, Persib mengajukan opsi, dengan meminta Van Dijk berstatus pemain asing dan mengubahnya menjadi pemain lokal, ketika proses naturalisasi dan kontraknya sudah tuntas. Namun, Liga tentu menolaknya karena Persib sudah memiliki lima legiun asing.

Sementara proses pengesahan bisa dilakukan jelang kompetisi berakhir, meski pendaftaran pemain telah ditutup.

“Perlu dipahami, dalam kompetisi ISL, ada pendaftaran pemain dan ada pengesahan. Keduanya hal yang berbeda. Klub bisa mendaftarkan pemain, walau belum menandatangani kontrak atau melengkapi administrasi. Tetapi, pemain itu tidak bisa disahkan jika administrasinya belum lengkap dan mereka tak bisa dimainkan,” papar CEO Liga, Joko Driyono.

“Nah, setelah Sergio resmi diambil sumpahnya jadi WNI dan menandatangani kontrak dengan Persib, tinggal menunggu proses pengesahan. Setelah semua syarat terpenuhi sebagai pemain lokal. dia bisa langsung dimainkan pada pertandingan Persib yang terdekat,” papar Joko.

Jika SvD disahkan, pemain naturalisasi asal Belanda tersebut bisa membela Persib saat melawan Persisam Samarinda pada 16 Februari dan Mitra Kukar, lima hari berselang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com