YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta menilai normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) setelah letusan Gunung Merapi pada 2010, hanya menjadi kepentingan bisnis. Tidak ada aturan dan prosedur jelas untuk normalisasi tersebut.
"Ini bukan upaya normalisasi, tapi bisnis penambangan pasir dalam konteks legalitas pemberi izin dan yang diberi izin," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, Suparlan, Sabtu (09/02). Dia menyebutkan payung hukum yang dibuat Pemerintah Kabupaten Sleman, misalnya untuk durasi dan skema normalisasi, tidak jelas.
Menurut Suparlan waktu untuk melaksanakan normalisasi DAS seharusnya ditentukan dengan jelas. Demikian pula kontrol kedalaman pengerukan DAS. "Ada sungai yang seharusnya kedalaman enam meter namun dikeruk sampai sepuluh meter. Jelas ini akan mempengaruhi keberadaan air," kecam dia.
Walhi berharap pemerintah melakukan upaya tegas dan kontrol ketat dalam memberikan izin normalisasi ini. Jangan sampai izin yang diberikan justru menjadi kedok kepentingan bisnis semata. "Pemerintah harus melakukan pengawasan, sehingga mitigasi bencana lahar dingin dengan bentuk normalisasi aliran sungai bisa berfungsi baik," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.