Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Surabaya Dipecat dari Demokrat

Kompas.com - 08/02/2013, 19:36 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com -- Ketua DPRD Kota Surabaya, Wisnu Wardhana dipecat dari Partai Demokrat. Selain terbukti terlibat dalam upaya pemakzulan Wali Kota Surabaya, dia juga dinilai kerap melanggar AD/ART partai.

Selain ke Wisnu Wardhana, surat pemecatan juga dialamatkan kepada Agus Santoso, anggota Fraksi Demokrat, sekaligus Ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya.

''Surat pemecatan resmi ditandatangani ketua DPD Partai Demokrat Jatim dan sekretaris, dan baru sore ini masuk ke DPC,'' kata Ketua DPC Demokrat Surabaya, Dadik Risdariyanto, Jumat (8/2/2013).

Surat pemberhentian sementara bernomor 06/SK/DPD PD.Jatim/ II/2013 untuk Wisnu Wardhana, dan surat bernomor 07/SK/DPD PD.Jatim/II/2013 untuk Agus Santoso itu nanti akan diteruskan ke DPRD Surabaya sebagai dasar pemberhentian keduanya dari anggota DPRD Surabaya.

Menurut Dadik, surat pemecatan keanggotaan partai dari DPD ini sebenarnya baru pemecatan sementara, dan harus menunggu keputusan DPP.

''Meski begitu, surat pemecatan sementara ini setidaknya sudah bisa dijadikan dasar untuk mengganti keduanya dari anggota DPRD Surabaya,'' tambahnya.

Ancaman pemecatan itu sebenarnya sudah pernah diusulkan ke DPD Partai Demokrat Jatim, namun masih ditoleransi dan menunggu perubahan sikap keduanya. Namun keduanya justru tidak berubah baik, bahkan tidak pernah aktif di forum fraksi dan rapat partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com