Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Bocah "Cuma" Dapat 18 Bulan Bui

Kompas.com - 08/02/2013, 16:58 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com — Vonis 18 bulan untuk terdakwa Marcel Morin dari pengadilan Phnom Penh, Kamboja, menuai kecaman. Pasalnya, warga negara Perancis itu terbukti mencabuli dua bocah di bawah umur pada 2007 silam. Menurut warta AP pada Jumat (8/2/2013), Morin yang berusia 58 tahun itu sudah dijebloskan ke penjara sejak 18 Februari 2012.

Pengadilan Phnom Penh juga mengganjar denda sebesar 750 dollar AS dan 1.500 dollar AS sebagai ongkos kompensasi bagi kedua korban. Kalau denda itu tak dibayar, Morin mesti mendapat tambahan hukuman kurungan.

Karuan saja, keputusan pengadilan itu menuai kecaman dari Lembaga Swadaya Masyarakat Action Pour Les Enfants (APLE). "Hukuman untuk Morin terlalu ringan," kata pernyataan Direktur Wilayah APLE Seila Samleang.

Selain kasus pencabulan itu, Morin juga tengah menjalani masa hukuman setahun penjara untuk kasus serupa. Kini, ia mendekam di penjara Siem Reap.

Lebih lanjut, Samleang mengatakan kalau pengadilan, sesuai undang-undang Kamboja, harusnya memvonis Morin hingga 15 tahun penjara. "Pengadilan pun semestinya mendeportasi Morin," demikian Seila Samleang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com