Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Nama Orangtua, Wanita Ini Selundupkan Sabu

Kompas.com - 07/02/2013, 12:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ena (44), wanita warga negara Indonesia, diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), 14 Januari 2013, atas kasus penyelundupan sabu sebanyak 2.976 gram. Modus penyelundupannya cukup cerdik, Ena menggunakan orangtuanya sebagai identitas tujuan sejumlah barang haram tersebut.

Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sumirat mengatakan, pengungkapan penyelundupan itu berawal dari ditemukannya narkoba jenis sabu di dalam 18 spare part berupa piston mobil. Paket piston berisi sabu itu dikirim dari Arisio Junction, Manorama Road Trivandrum, India.

"Kami melakukan pengecekan dengan control delivery ke alamat tujuan. Ternyata diterima oleh Ena. Namun, tersangka menggunakan nama orangtuanya, R," ujar Sumirat dalam konferensi pers di halaman BNN, Kamis (7/2/2013) pagi.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Ena kemudian ditangkap di alamat tujuan barang haram tersebut, yakni di rumahnya, Jalan Kyai Muntang, Gang Wonolelo, Wonosobo, Jawa Tengah. Dia langsung dibawa ke BNN demi pengembangan kasus penyelundupan tersebut.

Sumirat mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, Ena dijadikan sebagai penerima barang haram itu atas perintah DW, warga negara Indonesia. Kepada petugas, Ena mengaku bahwa hanya berhubungan dengan DW melalui sambungan telepon dan tak pernah bertemu. "DW masih dalam pengembangan. Dia juga sudah kami tetapkan masuk ke dalam DPO (daftar pencarian orang)," lanjutnya.

Rabu pagi, sejumlah barang haram tersebut dimusnahkan. Adapun Ena dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com