Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Mangkir Kembali

Kompas.com - 07/02/2013, 02:32 WIB

Bengkulu, Kompas - Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek tahun jamak di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mangkir kembali dari panggilan kedua Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu (6/2). Keempat tersangka itu adalah mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Direktur PT Puguk Sakti Permai Joresmin Nuryadin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma Erwin Paman, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Sarmidi.

Keempatnya menjadi tersangka karena pelaksanaan fisik pembangunan jalan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix untuk masa lima tahun senilai Rp 381,5 miliar diduga tidak sesuai kontrak.

Kuasa hukum Murman Effendi, Aizan, mengatakan, kliennya tidak memenuhi panggilan Kejati Bengkulu karena masih menjalani psikoterapi di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, atas sakit tulang belakang yang dideritanya. Sakit ini diderita Murman sejak sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.

”Klien saya menjalani psikoterapi 2-3 kali dalam seminggu. Klien saya tidak akan lari. Mau lari ke mana? Istri dan anaknya ada di sini (Bengkulu), kok?” katanya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Ahmad Darmansyah menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat keterangan sakit dari Murman melalui kuasa hukumnya. Akan tetapi, hingga Rabu siang Ahmad belum menerima keterangan atas ketidakhadiran tersangka lain.

Selain Kejati Bengkulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tahun jamak ini, yakni Zaryana Rait (Ketua DPRD Kabupaten Seluma), Jonaidi Syahri dan Muchlis Thohir (Wakil Ketua DPRD Seluma), dan Pirin Wibisono (anggota DPRD Seluma). Sebelum Kejati Bengkulu dan KPK menetapkan tersangka tahun 2013 ini, tiga orang telah dihukum terkait pemberian uang dan cek kepada 27 anggota DPRD Seluma terkait perda tahun jamak. Mereka adalah Murman Effendi, Erwin Paman, dan Ali Amra sebagai Direktur PT Puguk Sakti Permai terdahulu.

Laskar Anti Korupsi Indonesia Balikpapan akhirnya melaporkan Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang ke Polda Kalimantan Timur atas dugaan penjualan aset tanah milik negara, Rabu (6/2). Ketua LAKI Balikpapan Nurdin Ismail mengatakan memiliki bukti seperti fotokopi sertifikat dan bukti transaksi.

Heru saat jumpa pers Selasa lalu menegaskan, dirinya tidak menjual aset tanah milik pemkot di belakang gedung Balikpapan Sport and Convention Centre (Dome) seluas 5,3 hektar senilai Rp 19 miliar. (ADH/PRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com