Bengkulu, Kompas -
Keempatnya menjadi tersangka karena pelaksanaan fisik pembangunan jalan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix untuk masa lima tahun senilai Rp 381,5 miliar diduga tidak sesuai kontrak.
Kuasa hukum Murman Effendi, Aizan, mengatakan, kliennya tidak memenuhi panggilan Kejati Bengkulu karena masih menjalani psikoterapi di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, atas sakit tulang belakang yang dideritanya. Sakit ini diderita Murman sejak sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
”Klien saya menjalani psikoterapi 2-3 kali dalam seminggu. Klien saya tidak akan lari. Mau lari ke mana? Istri dan anaknya ada di sini (Bengkulu), kok?” katanya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Ahmad Darmansyah menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat keterangan sakit dari Murman melalui kuasa hukumnya. Akan tetapi, hingga Rabu siang Ahmad belum menerima keterangan atas ketidakhadiran tersangka lain.
Selain Kejati Bengkulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tahun jamak ini, yakni Zaryana Rait (Ketua DPRD Kabupaten Seluma), Jonaidi Syahri dan Muchlis Thohir (Wakil Ketua DPRD Seluma), dan Pirin Wibisono (anggota DPRD Seluma). Sebelum Kejati Bengkulu dan KPK menetapkan tersangka tahun 2013 ini, tiga orang telah dihukum terkait pemberian uang dan cek kepada 27 anggota DPRD Seluma terkait perda tahun jamak. Mereka adalah Murman Effendi, Erwin Paman, dan Ali Amra sebagai Direktur PT Puguk Sakti Permai terdahulu.
Laskar Anti Korupsi Indonesia Balikpapan akhirnya melaporkan Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang ke Polda Kalimantan Timur atas dugaan penjualan aset tanah milik negara, Rabu (6/2). Ketua LAKI Balikpapan Nurdin Ismail mengatakan memiliki bukti seperti fotokopi
Heru saat jumpa pers Selasa lalu menegaskan, dirinya tidak menjual aset tanah milik pemkot di belakang gedung Balikpapan Sport and Convention Centre (Dome) seluas 5,3 hektar senilai Rp 19 miliar.