Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Penyelundupan Sabu di Bandara Terungkap

Kompas.com - 06/02/2013, 19:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jendral Bea dan Cukai serta Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan lima penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur berbeda. Dari lima kasus penyelundupan sabu dari luar negeri itu, tujuh orang ditetapkan menjadi tersangka.

Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono mengatakan, kasus pertama yang diungkap yakni pada 10 Januari 2013 di Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pratama, Pasar Baru, Jakarta Pusat. PT Pos Indonesia (PI) kedatangan paket pakaian yang dibungkus oleh karton dari India. Setelah diselidiki, paket itu berisi162,10 gram methamphetamine kristal.

"BNN, KPPBC Pasar Baru dan PT Pos Indonesia mengembangkan sesuai alamat penerima yang tercantum di paket barang, yakni di Tangerang," ujar Agung dalam konferensi pers di Kantor Tipe Madya Pabean A Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2013).

Sayangnya, petugas gabungan gagal menemukan penerima barang haram tersebut. Oleh sebab itu, sejumlah barang bukti diserahkan penyidik BNN untuk dilakukan pengembangan kasus.

Baru Tertangkap

Kasus kedua diungkap 30 Januari 2013 di KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta. Petugas menemukan 2.558 methamphetamine atau sabu berbentuk kristal yang disembunyikan di dalam panci teflon dari India. Identitas tujuan barang itu berinisial NR alias AS (43) dengan alamat Pamulang, Tangerang, Banten. Petugas yang melakukan control delivery menangkap NR.

Rabu pagi, petugas baru menangkap seorang tersangka lain berinisial R. Dari keterangannya, terungkap bahwa R sebenarnya bertugas mengambil sabu dari Bandara Soekarno-Hatta dan mengirimkannya ke NR. Namun, karena sabu tersebut telah diperiksa petugas, ia pun urung mengambil barang haram tersebut.

"Untuk mengambil paket, R dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 20 juta. Jika NR mengedarkan sendiri, diberi Rp 2 juta per ons," ucapnya.

Tersangka Ibu Rumah Tangga

Kasus ketiga diungkap juga di KPPBC Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno-Hatta. Petugas mencurigai paket di dalam spare part mobil berasal dari India. Setelah diperiksa, di dalam piston mobil tersebut berisi 1.494 gram methamphetamine atau sabu berbentuk kristal.

Setelah dilakukan control delivery terhadap nama di alamat tujuan di Teluk Betung Selatan, Lampung, petugas berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial NK (36). Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Direktorat IV Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

"NK mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp 300.000 untuk mengambil paket," ujarnya.

Barang Bukti Sabu Dua Miliar

Kasus yang diungkap petugas gabungan selanjutnya yakni pada 2 Februari 2013. Dua orang laki-laki berinisial AG (41) dan RR (33), berhasil ditangkap di rumahnya di Loajaman Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur.

Penangkapan itu berdasarkan 11 pegangan tas jinjing yang datang di Bandara Soekarno-Hatta dari Vietnam. Kedua tersangka pun diserahkan ke penyidik BNN untuk selanjutnya dikembangkan.

Kurir dan Pengedar Ditangkap

Kasus terakhir, petugas gabungan juga menangkap ibu rumah tangga berinisial YS dan lelaki wirausaha RH pada 3 Februari 2013 atas barang bukti 221 gram methamphetamin atau sabu. Barang bukti tersebut datang dari Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan disembunyikan di dalam pegangan tas jinjing.

"Tersangka YS dijanjikan diberitas. RH mengambil paket di YS untuk diedarkan. Mereka kurir dan pengedar," ujar Agung.

Agung menegaskann sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, total barang bukti sebanyak 6.068 gram itu termasuk narkotika golongan I. Oleh sebab itu, semua tersangka sesuai perannya dikenakan Pasal 113 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com